Iklan

LSM Hitam Putih Minta Mabes Polri & KPK Tangkap Produsen Rokok Ilegal di Kepulauan Riau

warta pembaruan
05 Februari 2022 | 2:12 PM WIB Last Updated 2022-02-05T07:12:48Z


Kepri, Wartapembaruan.co.id - Sinyalemen keterlibatan seseorang dan orang tertentu dari berbagai latar belakang dalam kegiatan produksi hingga distribusi rokok non cukai/rokok ilegal di Tanjungpinang dan Bintan tidak tersentuh hukum. sebab, peredaran rokok tak membayar pajak terhadap negara ini masih dibiarkan beredar dikedua wilayah,

Kendati Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dan Kepala BP Bintan M Saleh Umar ditetapkan sebagai terdakwa, bahkan puluhan direktur perusahaan dan saksi terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri karena kasus pengaturan barang kena cukai dan kuota rokok.

Lembaga Swadaya Masyarakat Hitam Putih (LSM Hitam Putih) meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi serta Bea Cukai mengambil tindakan tegas dan terukur berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Ketua LSM Hitam Putih Rachmat Nst mengatakan berdasarkan penelusuran dilapangan harga rokok ilegal jauh lebih murah dibanding rokok legal dan kemampuan masyarakat yang terbatas membuat rokok ilegal lebih diminati.

"Rokok ilegal sepertu HD, REXO, REXO Bold,S Mild, H Mild dan Luffman dan sebagainya menguasai pasar karena harga yang mereka tawarkan jauh lebih murah dari rokok legal," ujar Rachmat

Namun apapun itu, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum  tentu setiap orang punya hak dan persamaan perlakuan hukum. untuk itu kami meminta segera basmi dan pidanakan produsen rokok ilegal di Kepulauan Riau.

Rachmat menambahkan, dari hasil kajian lembaga riset Indodata pada tahun 2021 dinyatakan peredaran rokok ilegal telah mencapai 26,30 persen, atau estimasi potensi besaran pendapatan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan sebesar Rp 53,18 triliun.

“Sejatinya kondisi industri hasil tembakau legal tidak sedang baik-baik saja. Inilah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan situasi riil IHT legal nasional saat ini,” kata Rachmat, Sabtu (05/02/2022).

Menurutnya, hingga saat ini penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan pemerintah belum dapat mengungkap sampai ke ranah produsen.

Meningkatnya peredaran rokok ilegal semakin merugikan penerimaan negara, dan merugikan produsen rokok legal serta berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat, karena potensi kualitas rokok ilegal diduga tidak terkontrol, mulai dari bahan bakunya sampai proses produksinya.

Oleh karena itu, untuk melawan perdagangan rokok ilegal, Lsm Hitam Putih mendorong pemerintah mempertimbangkan pendekatan multi-metode, termasuk membangun kemitraan, meningkatkan validitas dan keandalan data serta meluncurkan kampanye pendidikan dan kesadaran publik

Disampinh itu, kehadiran Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Bab VII Cukai, Pasal 40B Ayat (1) menyatakan Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai. Pada Ayat (2) dinyatakan dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran administratif di bidang cukai, diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dalam konteks itu, Rachmat menduga pelanggaran atas rokok ilegal dengan menggunakan azas ultimum remedium (mengesampingkan pidananya), sehingga akan melahirkan kesan seolah pemerintah justru menggelar karpet merah bagi produsen rokok ilegal. Ditambah APH juga bertindak setengah hati, ujarnya.

Rokok Non Cukai Merek HD Banjiri Tanjungpinang Tak Tersentuh Hukum, Siapa Yang Bermain ?

Rokok Non Cukai masih terus membanjiri Tanjungpinang, mirisnya, meski rokok non cukai tanpa label Kawasan Khusus tersebut sangat mudah ditemukan di warung-warung yang berada di sepanjang jalan di Kota Tanjungpinang, Aparat terkait hingga kini belum mampu mengungkap siapa pemain rokok yang dijual secara ilegal tersebut

Lancarnya pendistribusian rokok non cukai dan tanpa label Kawasan khusus di Kota Tanjungpinang tersebut  disinyalir ada pihak-pihak yang bermain.

"Sudah hal yang biasa, bagiaman rokok non cukai ini beredar.  Pasti ada yang mengkondisikan, ataupun yang bermain. Makannya aman. Lihat saja dalam kasus Apri Sujadi, sejumlah pihak ikut menikmati uang dari peredaran rokok non cukai ini." Jelas salah satu warga di Jalan Ir Sutami

Pendistribusian rokok HD sedikit berbeda dengan rokok-rokok non cukai seperti H Mild, S Mild, yakni pada label Khusus Kawasan Bebas, disamping itu para distributor rokok rokok S Mild dan H Mild mendapatkan kouta dari BP Kawasan,  walaupun proses untuk mendapatkan kouta tersebut sejumlah pejabat mendapatkan aliran dana pelicin

Namun praktek tersebut telah berakhir di 2018 lalu di Kabupaten Bintan, seiring ditangkapnya Bupati Bintan dan Kepala BP Kawasan oleh KPK

Walaupun pola dengan menyuap pejabat terkait untuk mendapatkan kouta terbongkar KPK, kini para pemain rokok non cukai seakan tidak pernah Kapok. Buktinya 
PT Adhi Mukti Persada  masih memproduksi rokok HD tanpa cukai dan pendistribusian menyasar Kota Tanjungpinang

Sosok petinggi dalam PT Adhi Mukti Persada  terbilang lihai dalam mengatur urusan peredaran rokok ilegal tersebut

Hal tersebut  dikatakan majelis hakim Tipikor kepada saksi Agnes Tambun yang juga merupakan Manager PT Adhi Mukti Persada

"Ibu ini perempuan,  tapi lihai untuk mengurus masalah-masalah begini. "Ucap anggota majelis hakim kepada Manager  PT. Adhi Mukti Persada saat menjadi saksi pada sidang untuk terdakwa Apri Sujadi Kamis, (03/02) lalu

Manager PT Adhi Mukti Persada Agnes Tambun yang dikonfirmasi terkait peredaran rokok non cukai merek HD tersebut bungkam

Ia hanya tertunduk dan berjalan meninggalkan awak media yang berusaha melakukan dikonfirmasi terkait peredaran rokok non cukai Merek HD yang masih beredar di Tanjungpinang.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM Hitam Putih Minta Mabes Polri & KPK Tangkap Produsen Rokok Ilegal di Kepulauan Riau

Trending Now

Iklan