Iklan

Aparat Penegak Hukum Diminta LSM. KPH-PL Telusuri Dugaan SPJ BOS Tahun 2020/2021 Fiktif

warta pembaruan
17 Juni 2022 | 3:31 PM WIB Last Updated 2022-06-17T08:31:26Z


Bengkalis (Duri), wartapembaruan.co.id -Terkait isue hangat yang diperbincangkan oleh masyarakat Duri, tentang temuan LSM KPH-PL dugaan SPJ (surat pertanggungjawaban) dana BOS (Bantuan Operasional Sekokah) tahun 2020/2021 fiktif, tim wartawan menanyakan langsung ke sekolah-sekolah.Namun, hanya dua Kepala Satuan Pendidikan SDN yang berhasil di jumpai, yaitu, SDN 13 dan SDN 35 Mandau, sementara SDN lainnya dan SMPN belum dapat dijumpai, termasuk Kepala Satuan Pendidikan SMPN 3 Mandau Sahrul, dicoba beberapa kali mau dijumpai belum berhasil untuk klarifikasi, menurut Satpamnya lagi rapat, sibuk.


Kepala Satuan Pendidikan SDN 13 Edriyeni mengatakan, kalau mengenai SPJ yang dibuat pihaknya tahun 2020 masa Lockdown pandemi Covid-19, sudah sesuai dengan Juknis dari atasannya.Namun, sepertinya dia tidak menjawab dengan serius.Pertama ia katakan bahwa pada waktu itu (2020) KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tidak ada, maka dana BOS dialihkan untuk bangun tiang didepan sekolah dan musallah.Setelah beberapa menit berlalu, dikatakannya lagi,"bukan untuk bangunan musallah tetapi untuk rehab bangunan sekolah," sebut Endriyeni, Sabtu (11/06/2022).

Kemudian dihari yang sama, Kepala Satuan Pendidikan SDN 35 Mandau Sari Puspa mengatakan, kalau pihaknya mengakui memang membuat SPJ tahun 2020 tentang penggunaan dana BOS, namun mrngenai mominal per item tidak diingatnya."Yang tau itu bendahara, karena dia yang membuat laporannya," kata Sari Puspa.

Mendengar jawaban dari Sari Puspa, bendahara yang pada saat itu juga sedang berada di ruangan ikut campur dan sepertinya arogan," darimana data itu diambil, apa hak bapak memeriksa kami.Kemarin ada ngaku wartawan bermarga Tambunan berdua sama kawannya pakai baju bertuliskan 'Persia' ada fotonya.Meminta uang kepada Kepsek," sebutnya dengan nada tinggi.

Kemudian tim wartawanpun menjelaskan, bahwa kedatangan tim ke SDN 35 Mandau hanya untuk klarifikasi menurut data yang dipegang dan bertanya, bukan memeriksa.

Hingga ujung pembicaraan Sari Puspa menjawab, bahwa masalah penggunaan dana BOS tahun 2020 sesuai SPJ yang mereka laporkan.

 Mengingat Perintah Konstitusi Negara Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPHPL) menggesa penegak hukum telusuri terkait dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Bengkalis tahun pembelajaran 2020-2021 lalu. 

LSM-KPHPL mendesak penegak hukum telusuri penggunaan BOS tingkat SD dan SMP, sebab dicurigai dan kuat dugaan SPJ tidak beres atau dengan kata lain ‘fiktif’. Itu dari hasil investigasi tim LSM KPHPL beberapa pekan belakangan ini ke beberapa SD dan SMP yang ada di Duri Kabupaten Bengkalis. 

“Saat investigasi ke beberapa SD dan SMP, tim melakukan wawancara kepada Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP, dan menemukan berbagai dugaan kejanggalan SPJ Dana BOS tahun pembelajaran 2020-2021 lalu,” kata Ketua LSM KPHPL, A Muthalib, melalui pers rilisnya, Kamis (16/06/2022). 

Menurutnya, dari hasil investigasi tim di lapangan kuat dugaan SPJ dana BOS ‘fiktif’ secara terkoordinir sistematimatis dan masif. 

“Sejumlah pengelola dana BOS kebingungan dan tidak mampu menjabarkan secara terang menderang alokasi penggunakan dana BOS di tahun pembelajaran 2020-2021 lalu, ada yang mengatakan dana BOS ini sudah diperiksa Inspektorat, jika ada yang salah tidak mungkin lolos SPJ Sekolah kami. Ada pula yang mengatakan tahun pembelajaran 2020-2021 lalu, pembelajaran di sekolah daring sesuai anjuran pemerintah menganjurkan untuk stay at home dan physical and social distancing dan harus diikuti dengan perubahan modus belajar tatap muka menjadi online atau pembelajaran jarak jauh," ungkap A.Muthalib. 


Tapi saat disinggung mengenai penggunaan dana BOS pada laporan di website Kemendikbud, aktifitas sekolah lengkap seperti sekolah biasa, sejumlah kepala sekolah mulai kebingungan, dan mengatakan hal itu tidak mungkin karena situasi Covid 19. Setelah diperlihatkan SPJ yang discreenshot dari website Kemendikbud, kepala sekolah dan bendahara, serta operator sekolah bertambah bingung dan sepertinya sedang mencari-cari alasan apa yang harus dijelaskan. Ada apa dengan hal ini?
 
Berdasarkan itu, LSM KPHPL wajar menaruh curiga dan kuat dugaan SPJ dana BOS ‘fiktif’ tahun pembelajaran 2020-2021 lalu yang dilakukan sejumlah oknum pengelola dana BOS tersebut. 

Nah untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar lagi, merujuk kepada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid l9) pada Satuan Pendidikan, yang menyatakan meliburkan seluruh sekolah dan perguruan tinggi. dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Provinsi Riau. 

“Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum telusuri demi memutuskan mata rantai dugaan SPJ dana BOS ‘fiktif’,” kata A.Muthalib. (Jul).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aparat Penegak Hukum Diminta LSM. KPH-PL Telusuri Dugaan SPJ BOS Tahun 2020/2021 Fiktif

Trending Now

Iklan