Iklan

Kejati Lampung Proses Pengaduan MTM

warta pembaruan
15 Juni 2022 | 12:38 PM WIB Last Updated 2022-06-15T06:08:52Z


Bandar Lampung, Ashari Hermansyah, selaku Dewan direktur Eksekutif Masyarakat Trasnparansi Merdeka (MTM) Lampung mempertanyakan dan konfirmasi perkembangan pengaduan hasil survei dan Monitoring padan satuan kerja dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) provinsi Lampung dan  Satuan Kerja Rumah sakit Abdul muluk provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Kamis Minggu kemarin (09/06).


Sebelumnya MTM,  sekisar bulan januari 2022 telah menyampaikan pengaduan kepada kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK RI Perwakilan L.ampung hasil surveinya terhadap 27 proyek infrastruktur BMBK dan 2 pekerjaan Infrastruktur di rumah sakit Abdul muluk yang diduga berpotensi merugikan keuangan Negara.

Sementara Juni 2022, BPK RI perwakilan Lampung telah menyampaikan Laporan Pemeriksaan (LHP) pada sidang paripurna DPRD, dan hasilnya terdapat kerugian negara pada kedua satuan kerja tersebut

Kepada wartapembaruan.co.id,  Ashari Hermansyah mengatakan  pengaduan kami terkait 27 Paket pekerjaan dinas BMBK sudah ditelaah oleh pihak kejaksaan tinggi Lampung, dan juga pengaduan 2 pekerjaan infrastruktur yang menelan biaya kurang lebih 60 milyar dirumah sakit Abdul muluk sama dan sudah dilakukan pulbaket, ungkapnya, Rabu (15/06)

Ia katakan juga , pada waktu konfirmasi sudah bertemu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H, dikatakanya pengaduan  sedang sedang proses ditelaah, ujarnya

Sementara pengaduan terhadap infrastruktur  rumah sakit Abdul muluk sedang tahap proses Pulbaket, dan ditelaah. Ucap  Made yang disampaikan Ashari kepada media

Namun Ashari menambahkan,  pengaduan iinfarstruktur yang berada di rumah sakit Abdul muluk telah disampaikan pada Januari 2022 di kejaksaan negeri bandar Lampung, I Made menyarankan kepada MTM untuk berkordinasi kepada pihak kejaksaan Negeri Bandar Lampung, ungkap Ashari

Dengan demikian Ashari akan mendukung upaya Kejaksaan menegakan Hukum  di bumi ruwai Jurai yang kita cintai ini, meskipun kerugian negara tersebut ada upaya pengembalian kembali, namun tidak menyurutkan proses hukum tetap berjalan seperti yang diamanatkan pada undang -undamg  No. 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa,  pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.

Kami berharap untuk berikan efek jera bagi siapapun yang melakukan modus-modus dan praktek praktek korupsi secara masif, senyap dan teroganisir. Pesatnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Lampung Proses Pengaduan MTM

Trending Now

Iklan