BREAKING NEWS
 

Bareskrim Periksa Direktur PT SPR Trada, Telusuri Dugaan Penyimpangan RKAP


PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
– Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada, Bemi Hendrias, untuk menelusuri dugaan penyimpangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). 

Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi PT SPR yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bemi Hendrias dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim pada 21 Oktober 2025. 

PT SPR Trada merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda).

Sumber yang mengetahui proses pemeriksaan menyebutkan, penyidik mendalami kebijakan manajemen PT SPR Trada yang diduga tidak mengacu pada RKAP tahun 2025. 

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan perusahaan.

“Penyidik mendalami keputusan direksi yang diduga mengabaikan RKAP. Dampaknya, perusahaan disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” ujar sumber.

Sumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain dugaan penyimpangan RKAP, penyidik juga disebut menelusuri masuknya dana miliaran rupiah ke PT SPR Trada yang diklaim sebagai fee tegakan kayu akasia dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih Bersatu.

Dana tersebut diduga masuk melalui skema kerja sama yang secara hukum dinilai tidak memenuhi ketentuan. 

Penyidik disebut sedang mengkaji legalitas kerja sama tersebut serta dasar penerimaan dana oleh perusahaan.

Hingga berita ini diposting, Bemi Hendrias belum memberikan tanggapan. 

Upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp oleh redaksi pada Ahad, 11 Januari 2026, belum mendapatkan jawaban.

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), yang digelar Selasa, 14 Oktober 2025, Bemi Hendrias diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Direktur PT SPR Trada. 

RUPS-LB mengangkat Tata Haira sebagai Direktur Utama PT SPR Trada dan Novri Andri Yulan sebagai Direktur Operasional PT SPR Trada.

Sebelumnya, perkara korupsi PT SPR terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. 

Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp33,2 miliar kepada 13 pihak, termasuk jajaran internal perusahaan dan pihak eksternal.

Dalam perkara tersebut, Rahman Akil selaku Direktur Utama dan Debby Riauma Sari sebagai Direktur Keuangan PT SPR, didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2008–2015.

Jaksa menyebut perkara ini bermula dari kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL), seiring pendirian PT SPR Langgak pada 15 Oktober 2009. 

Kerja sama yang semestinya memberi manfaat bagi daerah itu justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

Dalam dakwaan juga diungkapkan adanya penarikan dana dari kas perusahaan tanpa mekanisme pencairan anggaran yang sah serta tidak sesuai dengan RKAP maupun Rencana Kerja dan Anggaran Operasional (RKAO).

Selain itu, para terdakwa diduga melakukan pengakuan pendapatan atas over lifting dan kapitalisasi biaya jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). 


Praktik tersebut menyebabkan laporan laba perusahaan meningkat secara tidak wajar. ***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image