BREAKING NEWS
 

Diduga Gudang Minyak Ilegal di Babat Toman Kebal Hukum, Gempita Muba & Brigade 98 Siap Turun Jalan


MUBA, Wartapembaruan.co.id
— Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi bleaching dan pengoplosan minyak hasil sulingan tradisional di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, disinyalir beroperasi bebas tanpa tersentuh penegakan hukum.

Ironisnya, gudang tersebut berada tepat di samping Kantor Camat Babat Toman—lokasi yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat. Namun, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu disebut telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan tetap eksis meski sudah beberapa kali terjadi pergantian Kapolsek hingga Kapolres.

Gudang tersebut diduga dimiliki seorang perempuan berinisial SR. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan hukum tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, perlindungan, hingga potensi backing oknum tertentu terhadap praktik yang diduga melanggar Undang-Undang.

Secara hukum, aktivitas pengolahan dan peredaran minyak ilegal berpotensi melanggar:

. Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

. Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana

. Pasal 480 KUHP jika terbukti ada penadahan hasil kejahatan

. Dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah.

Sorotan keras datang dari elemen masyarakat sipil.

Ketua Gempita Muba, Mauzan, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja APH.

“Jika benar aktivitas ini berlangsung bertahun-tahun dan lokasinya terang-terangan di samping kantor camat, maka patut diduga terjadi kelalaian berat atau bahkan abuse of power. Jangan sampai publik menilai ada aparat yang justru melindungi mafia minyak,” tegasnya.

Senada, Ketua Brigade 98, Boni, menilai pembiaran ini mencederai prinsip supremasi hukum dan asas equality before the law.

“Hukum jangan hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pemodal. Jika ini terus dibiarkan, maka aparat patut diduga melanggar kode etik dan bisa dikenakan sanksi pidana maupun etik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gempita Muba dan Brigade 98 memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan publik.

Tuntutan aksi:

1. Penutupan permanen gudang minyak yang diduga ilegal

2. Penyelidikan menyeluruh terhadap SR selaku pemilik

3. Pengusutan dugaan keterlibatan dan pembiaran oknum APH

4. Audit kinerja Polsek hingga Polres setempat

Mereka juga mendesak Polda Sumsel, Mabes Polri, serta Kementerian ESDM untuk turun tangan langsung dan mengambil alih penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan Pemerintah Kecamatan Babat Toman belum memberikan keterangan resmi.

Publik kini menunggu:

Apakah negara benar-benar hadir menegakkan hukum, atau justru kembali kalah oleh kekuatan mafia minyak?

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image