BREAKING NEWS
 

Langkah Konkrit BKN Dampingi 486 Kementerian, Lembaga, Provinsi dan Kab Kota, Kebut Terapkan Manajemen Talenta


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
— Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat percepatan signifikan dalam penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah pusat dan daerah. Hingga awal 2026, sebanyak 486 instansi pemerintah telah berada dalam pendampingan aktif BKN, baik pada tahap pembangunan sistem hingga penerapan manajemen talenta berbasis meritokrasi.

Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penguatan manajemen talenta ASN merupakan bagian dari misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menegakkan sistem merit di birokrasi. Menurut dia, birokrasi modern harus dibangun di atas prinsip objektivitas, transparansi, serta kinerja dan potensi ASN, bukan pada pertimbangan non-merit.

“Manajemen talenta ASN menjadi instrumen strategis untuk memastikan pengisian jabatan dan pengembangan karier dilakukan secara objektif, transparan, serta berbasis kinerja dan kompetensi,” ujar Prof Zudan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, visi dan misi pimpinan instansi pemerintah umumnya diarahkan pada peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Namun, visi tersebut tidak akan berdampak optimal apabila tidak ditopang oleh sistem pengelolaan sumber daya manusia yang tepat dan terencana. Dalam konteks ini, manajemen talenta ASN memegang peran penting sebagai fondasi pengelolaan karier aparatur.

Sebagai pembina teknis manajemen ASN secara nasional, BKN melakukan pembinaan manajemen talenta secara terstruktur dan berkelanjutan kepada instansi pemerintah. Pembinaan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perubahan nyata dalam praktik pengelolaan ASN di masing-masing instansi.

Zudan menyebutkan, pembinaan dilakukan melalui berbagai pendekatan. Mulai dari sosialisasi kebijakan secara masif, pendampingan dan asistensi intensif, coaching clinic, hingga tailoring pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat kesiapan dan kebutuhan setiap instansi. Dengan pendekatan tersebut, instansi tidak hanya memahami konsep manajemen talenta, tetapi juga mampu menerapkannya secara operasional.

Dari total 643 instansi pemerintah yang tercatat secara nasional, sebanyak 546 instansi atau sekitar 85 persen telah menunjukkan komitmen dalam pembangunan hingga penerapan manajemen talenta ASN. Dari jumlah tersebut, 122 instansi atau sekitar 19 persen telah memperoleh surat keputusan persetujuan penerapan manajemen talenta. Sementara itu, 97 instansi atau 15 persen masih berada pada tahap belum memulai atau belum menunjukkan komitmen awal.

“Dari instansi yang telah berkomitmen itu, sekitar 486 instansi saat ini mendapatkan pendampingan aktif dari BKN, baik dalam pembangunan sistem, ekspose kesiapan, maupun pemenuhan standar penerapan manajemen talenta,” kata Zudan.

Dampak pembinaan tersebut mulai terlihat dalam praktik manajemen karier ASN. Hingga saat ini, sebanyak 52 instansi telah melakukan pengisian jabatan melalui mekanisme manajemen talenta. Selain itu, dalam pembangunan talent pool, tercatat 1.103 ASN diusulkan sebagai talenta, dengan 1.083 ASN atau sekitar 98 persen direkomendasikan berdasarkan hasil penilaian.

“Angka ini menunjukkan bahwa proses seleksi talenta dilakukan secara selektif dan berbasis standar yang jelas,” ujarnya.

Untuk menjaga kualitas implementasi, BKN juga melakukan pendampingan secara intensif melalui BKN Pusat dan Kantor Regional. Hingga kini, tercatat sebanyak 2.546 kali pendampingan telah dilakukan. Setiap instansi rata-rata mendapatkan empat kali pendampingan atau lebih, terutama pada tahapan krusial seperti ekspose kesiapan dan pemenuhan standar penerapan.

Keberhasilan pembinaan tersebut juga tercermin dari lonjakan jumlah instansi yang memperoleh persetujuan penerapan manajemen talenta. Pada periode 2016–2024, jumlah instansi yang memperoleh persetujuan tercatat sebanyak 42 instansi. Namun, pada tahun 2025 jumlah tersebut meningkat menjadi 122 instansi, atau naik sekitar 188 persen.

Zudan menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa manajemen talenta ASN tidak lagi berhenti sebagai kebijakan normatif, tetapi telah menjadi mekanisme operasional untuk mendorong pengisian jabatan berbasis merit serta penyiapan kepemimpinan birokrasi secara sistematis.

Ke depan, BKN akan memfokuskan pembinaan pada instansi yang belum memulai serta mempercepat instansi yang masih dalam proses penerapan. 

Melalui pembinaan yang konsisten, pendekatan adaptif, dan komitmen pimpinan instansi, manajemen talenta ASN diharapkan menjadi fondasi kuat bagi birokrasi Indonesia yang profesional, berintegritas, dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image