Iklan

Ini Motif Penganiayaan Wartawan Online di Labuhanbatu

warta pembaruan
24 Agustus 2022 | 8:52 PM WIB Last Updated 2022-08-24T13:52:40Z


Wartapembaruan.co.id, Labuhanbatu -- Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH saat akan melakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan wartawan media online.

Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dan menangkap tujuh pelaku penganiayaan terhadap salahseorang wartawan media online, Abi Ridwan Pasaribu yang terjadi di kantor Lembaga Bravo 5, Jumat (19/8/2022) lalu.

Ketujuh pelaku tersebut yakni berinisial AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) AD alias Aan (21) semua pelaku merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK MH dalam Konferensi persnya mengatakan, motif dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Abi Pasaribu dikarenakan tersangka ADR alias Anjas dan tersangka AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang membuat berita di media sosial melalui Grup Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08 Agustus 2022.

Dimana, jelas Kasat, dalam foto tersebut terlihat mobil tersangka Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni Keke.

"Sedangkan tersangka Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan di Kota Rantauprapat," paparnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/8/2022) sore, di Halaman Kantor Polres Labuhanbatu.

Atas kejahatan tersebut, tambah Kasat, ke tujuh pelaku dipersangkakan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Ketujuh pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan kirim ke JPU," tandas Kasat.

Di sisi lain, Ketua PWI wilayah Labuhanbatu, Rony Afrizal, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Labuhanbatu, bersama Subdit 3 Krimum Poldasu.

"Penganiayaan adalah tindak pidana. Akan tetapi jurnalis tetap menjaga kode etik dalam menyajikan berita," pungkas Rony.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap wartawan media online Abi Pasaribu terjadi di kantor Lembaga Bravo 5, Pers Police dan For-win di Jl. Jend. Ahmad Yani, Perum Ganda Asri 2, No. 16, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 00.05, Jumat (19/8/2022).

Berawal datangnya 3 unit sepeda motor yang berjumlah 5 orang laki- laki yang tidak dikenal datang mencari Abi Pasaribu, kemudian melakukan penganiayaan, diantaranya menggunakan sebatang kayu balok.

Atas kejadian itu korban Abi Pasaribu, membuat pengaduan ke Mapolres Labuhanbatu, penutup.


Albert Hutagaol/Tim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Motif Penganiayaan Wartawan Online di Labuhanbatu

Trending Now

Iklan