Iklan

PUPR Provinsi Jambi Penanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan Lintas Nees-Simpang Sungai Duren Akibat Proyek Tol

31 Desember 2024 | 9:28 AM WIB Last Updated 2024-12-31T06:58:13Z


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id -
Beranikah pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Bidang Binamarga menyurati PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HK-I) selaku pelaksanaan proyek Tol Jambi-Betung Sesi IV Tempino-IC-Ness Tahun 2024, agar bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren sepanjang kurangnya lebih 5 hingga 6 kilometer, yang diduga diakibatkan aktivitas angkutan material proyek Tol.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman jambi.tribunnews.com, terbit Senin 30 Desember 2024. Project Manager PT HKI Proyek Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 4, Dony Afi Hardono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk gunakan Jalan Ness dalam pengangkutan material pembangunan proyek tol.

Dikuatkan keterangannya, Dony menjelaskan bahwa jalan berstatus jalan provinsi tersebut merupakan akses satu-satunya dalam pengangkutan material menuju area proyek jalan tol. Oleh karena itu, pihaknya sejak awal langsung berkoordinasi dengan Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi selaku wewenang jalan tersebut. 

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan jalan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas armada angkutan material proyek. "Terkait perbaikan jalan ness yang rusak akibat material proyek, akan diperbaiki secara berkala sesuai spot-spot yang mengalami kerusakan," Dony juga mengatakan, perbaikan jalan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus bukti bahwa HKI merespons keluhan masyarakat. "Kita juga melakukan penyiraman setiap hari. Satu hari itu bisa sampai 4 kali penyiraman agar jalan tersebut tidak berdebu," katanya.

Catatan, pihak HK-I melakukan penyiraman hanya 4 kali satu hari dengan kepanjangan jalan hampir kurang lebih 5 hingga 6 kilometer, menggunakan mobil tanki 2 unit, yang mungkin bisa dikatakan kurang efektif untuk mengatasi debu yang terjadi akibat aktivitas lalulintas kendaraan. 

Dijelaskan warga sekitar, " Apakah pihak HK-I takut jika dilakukan penyiraman berkala jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren tersebut menjadi bonyok ataupun berlumpur. Dan mengapa jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren yang sebelumnya beraspal, jika terus menerus disiram air untuk mengatasi debu malah membuat jalan tersebut bonyok ataupun berlumpur..!! " Selasa (31/12/2024) 

Pertanyaannya, kepada pihak pemerintah dan dinas yang berwenang lebih baik cek sendiri kondisi jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren saat ini. Analisa kerusakan jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren tersebut dan hitung berapa kerugiannya akibat memberikan izin penggunaan jalan tersebut untuk aktivitas angkutan material proyek Tol di Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi tersebut, pintanya, Senin (30/12/2024).

Dijelaskan kondisi jalan, terkait spot-spot kerusakan jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren saat ini. Bisa dikatakan hampir keseluruhan jalan tersebut rusak dan berlobang, pada titik-titik tertentu terdapat kerusakan yang cukup parah, ditambah lagi adanya hujan yang turun, kondisi jalan tampak bonyok dan memang agak berlumpur " lanjutnya.

" Yang jelas kami warga masyarakat yang merasakan dan menempuh jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren saat ini, dan kami harap pihak HK-I jangan menyampaikan pembenaran semata sedangkan masyarakat yang merasakannya bagaimana sengsaranya melalui jalan yang rusak dan berdebu yang sangat memprihatikan saat ini " terangnya.

Rusaknya Jalan Lintas Nees-Simpang Sungai Duren akibat aktivitas angkutan material proyek Tol Sesi IV Tempino-IC-Ness menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab dan solusi perbaikannya. PUPR Provinsi Jambi berwenang menghitung kerugian kerusakan Jalan Lintas Nees-Simpang Sungai Duren akibat aktivitas angkutan material Proyek Tol Sesi IV Tempino-IC-Ness. 

Landasan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur, Peraturan Menteri PUPR No.14/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pemeliharaan Jalan.

Proses penghitungan kerugian kerusakan jalan berdasarkan tanggung jawab penggunaannya, "Inspeksi " Tim dari PUPR Provinsi Jambi melakukan inspeksi lapangan untuk menentukan tingkat kerusakan. "Pengukuran " Tim mengukur panjang, lebar, dan kedalaman kerusakan. "Penilaian " Tim juga melakukan penilaian, menilai jenis kerusakan (asfal, beton, atau struktur lainnya). Selanjutnya " Perhitungan Biaya " Tim PUPR juga melakukan penghitungan biaya perbaikan berdasarkan standar harga satuan PUPR.

Penanggung jawab, pihak PUPR Provinsi Jambi, bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan jalan, Kontraktor Proyek Tol, bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas angkutan material, Pemerintah Daerah, bertanggung jawab atas pengawasan dan pengaturan lalu lintas, dilokasi jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren tersebut.

Langkah-langkah, masyarakat dapat menyampaikan laporan kerusakan jalan ke Dinas PUPR Provinsi Jambi, menghubungi Kontraktor Proyek Tol untuk meminta pertanggungjawaban, mengajukan permohonan perbaikan kepada Pemerintah Daerah atau juga menyampaikan keluhannya kepada Media sosial agar pemerintah lebih peduli terhadap keluhan masyarakat.

Solusi perbaikan jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren, pihak PUPR Provinsi Jambi harus segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut, " Pengawasan " Pemerintah Daerah harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas angkutan material, " Kerja Sama " Kontraktor Proyek Tol harus bekerja sama dengan PUPR Provinsi Jambi untuk memperbaiki kerusakan jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren tersebut, " Penggunaan Rute Alternatif " menggunakan rute alternatif untuk mengurangi beban jalan, agar kerusakan tidak semakin parah.

Langkah-langkah semua pihak, Bidang PUPR Provinsi Jambi mengajukan permohonan ganti rugi kepada kontraktor proyek tol, Kontraktor proyek tol memenuhi kewajiban ganti rugi, PUPR Provinsi Jambi melaksanakan perbaikan jalan. Dokumen yang diperlukan, Laporan inspeksi, Dokumen pengukuran dan penilaian, Perhitungan biaya perbaikan, Surat permohonan ganti rugi, Dokumen kontrak proyek tol. 

(Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PUPR Provinsi Jambi Penanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan Lintas Nees-Simpang Sungai Duren Akibat Proyek Tol

Trending Now

Iklan