Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, HS Laporkan R dan Akun Tik Tok IKJ Ke Polda Jambi
0 menit baca
Jambi, wartapembaruan.co.id - Merasa dicemarkan nama baiknya oleh unggahan Akun Tiktok Info Kabar Jambi ( IKJ) yang diperkirakan diunggah pada tanggal 11 Maret tahun 2025 yang lalu. HS ( nama samaran ) buat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama dan pelanggaran ITE yang menyeret nama akun Tiktok Info Kabar Jambi ( IKJ) dan oknum berinsial R.
R dalam ungkapannya yang disampaikannya di akun tiktok Info Kabar Jambi ( IKJ) tersebut, seolah menyampaikan pernyataan tegas yang seolah saya lah yang bersalah telah tentang batalnya perihal kesepakatan sewa menyewa kebun kelapa sawit.
HS yang merasa dirinya tidak pernah melanggar sebuah perjanjian yang telah disepakati bersama R, menjelaskan kronologi setiap perjalanan waktu kesepakatannya bersama R yang terhitung selama 3 bulan menurut R tersebut, Senin (24/3/2025).
" Saya tidak merasa melakukan perbuatan yang dimaksud saudara R. Karena R sudah beberapa kali melakukan pemanenan Kebun Kelapa Sawit tersebut. Dan sewaktu R, menjalani Operasi Batu Ginjal, saya juga membantu R dalam menjalani pemulihan pasca operasi batu ginjal tersebut. Jumlah uangnya sekitar 2 jutaan rupiah " jelas HS.
Sesuai keterangan yang dihimpun dari HS, ada beberapa kali juga R melakukan pemanenan dengan tiga orang suruhannya yang berbeda-beda. Sehingga perjanjian kesepakatan hutang piutang yang termasuk hukum perdata tersebut dinilai tidak pernah di ingkari oleh HS.
" Namun mengapa seolah saya yang disudutkan dengan pernyataan saudara R di akun tiktok IKJ yang semacam menuduh saya sebagai seorang yang telah mengingkari perjanjian itu, sehingga menyampaikan hal itu pada Media sosial tersebut. Yang jelas-jelas R juga sudah membuat laporkan ke Polsek Jaluko kemarin " tambah HS.
Sebagaimana diketahui jika pada unggahan Akun Tiktok IKJ dengan judul " TERJADI DI JAMBI, BUAH SAWIT SUDAH DI SEWA KEMUDIAN SI PENYEWA, MENYEWAKAN KEMBALI KE ORANG LAIN, SAAT DI TANYA KENAPA BEGITU JAWABNYA "SAYA BUTUH UANG RONI: JUAL BELI MACAM APA INI " yang diperkirakan terbit pada tanggal 11 Maret 2025 tersebut.
Hingga saat ini tanggal 24 Maret 2025, unggahan tersebut sudah disukai oleh kurang lebih 4,8K pengikutnya dan 152 komentar, serta sudah 188 kali diteruskan.
" Yang mana pada kolom komentar selain menghina pribadi saya, juga terdapat beberapa komentar yang seolah menghina citra polri " lanjut HS.
" Dan dengan laporan ini, saya berharap pihak kepolisian Polda Jambi segera melakukan tindakan tegas terhadap para oknum pelaku yang terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik saya. Yang hingga saat ini unggahan di akun tiktok IKJ yang menyebutkan nama saya tersebut masih tersedia. " Tutupnya.
(Tim)