BREAKING NEWS

JAM-PIDSUS Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina (Persero)


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023,(10 Juli 2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup yang menguatkan adanya berbagai penyimpangan dalam pengadaan dan pengelolaan minyak mentah, impor BBM, sewa terminal, hingga penjualan solar yang merugikan negara. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun.

Diantaranya 9 (sembilan) tersangka yang ditetapkan, yaitu:

1. AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011–2015 sekaligus Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2021–Juni 2023.

2. HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014.

3. TN selaku Senior Vice President Integrated Supply Chain periode Juni 2017–November 2018, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia.

4. DS selaku Vice President Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina periode 1 Juni 2019–September 2020.

5. AS selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.

6. HW selaku Mantan Senior Vice President Integrated Supply Chain periode 2018–2020.

7. MH selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019–Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021.

8. IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

9. MRC selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Rangkaian penyimpangan yang dilakukan para tersangka di antaranya meliputi:

Penunjukan langsung rekanan dan kontrak sewa terminal BBM dengan harga di atas kewajaran.

Penyewaan terminal dengan menghilangkan skema kepemilikan aset Pertamina.

Penjualan solar kepada pihak BUMN dan swasta dengan harga di bawah harga dasar.

Impor minyak mentah dari luar negeri meskipun produksi domestik masih cukup untuk memenuhi kebutuhan kilang.

Mark-up harga sewa kapal hingga menaikkan nilai kompensasi untuk produk Pertalite.

Penunjukan langsung penyedia dalam pengadaan produk gasoline tanpa melalui proses tender.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pemeriksaan dan dinyatakan sehat, penyidik langsung menahan kesembilan tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, sekaligus menunjukkan komitmen penegak hukum untuk membongkar praktik-praktik melawan hukum yang berdampak besar terhadap perekonomian nasional.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image