BREAKING NEWS

Kelompok Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Ajukan Permohonan Fasilitasi ke ATR/BPN Tanjab Barat


Tanjab Barat, Wartapembaruan.co.id
  – Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, resmi mengajukan surat permohonan fasilitasi kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Tanjab Barat. Surat bernomor 008/KAMHA/IH-DB/IX/2025 itu ditandatangani oleh Dedi Ariyanto, M.Si, yang bertindak sebagai kuasa dari kelompok adat.

Permohonan tersebut berkaitan dengan kendala administrasi dalam proses pengajuan hak milik atas tanah bersama yang dikelola masyarakat hukum adat Desa Badang. Dalam surat itu dijelaskan bahwa terdapat beberapa hambatan, di antaranya:

1. Kepala Desa Badang belum bersedia menandatangani Surat Pernyataan Sporadik Tanah Ulayat karena tanah masih dalam sengketa.

2. Adanya komunikasi antar instansi yang antara Kepala Desa Badang dengan pejabat ATR/BPN Kab. Tanjab Barat pada 8 September 2025 terkait Larangan Keras Penandatanganan Sporadik.

3. Salah satu diantara dokumen persyaratan Pendaftaran Tanah Ulayat yang dipersoalkan.

Dedi Ariyanto menegaskan, pihaknya meminta fasilitasi dari ATR/BPN Kab. Tanjab Barat agar proses administrasi Pendaftaran Tanah Ulayat bisa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

“Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanah ulayat yang menjadi tanah bersama masyarakat hukum adat Desa Badang. Jangan sampai ada pihak-pihak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dan memicu konflik sosial terbuka,” tegas Dedi dalam suratnya.

Surat permohonan ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak, mulai dari Bupati Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Dinas PMD, Camat Tungkal Ulu, hingga Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kab. Tanjab Barat.

Masyarakat Adat berharap Pemerintah segera turun tangan memberikan solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image