BREAKING NEWS
 

Aktivitas Galian C Ilegal di Tanjab Timur Disorot! Massa PLLIM Geruduk Kantor ESDM Provinsi Jambi Desak Tindakan Tegas


Jambi, Wartapembaruan.co.id
  — Aroma ketidakberesan di sektor pertambangan kembali mencuat di Provinsi Jambi. Puluhan anggota Perkumpulan Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (PLLIM) menggelar aksi orasi damai di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Kamis (23/10/2025), menuntut penegakan hukum terhadap maraknya aktivitas galian C ilegal di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Aksi tersebut berlangsung tertib namun penuh tekanan moral terhadap pemerintah daerah. Massa menilai, aktivitas tambang galian C tanpa izin yang diduga dijalankan oleh oknum berinisial K, S, dan D telah berlangsung lama dan merusak lingkungan sekitar, namun tidak mendapat penindakan tegas dari pihak ESDM maupun DLH Provinsi Jambi.

“Kami menduga ada pembiaran. Aktivitas ini jelas-jelas ilegal dan merugikan negara. Kami minta ESDM dan DLH Jambi segera turun ke lapangan dan menutup lokasi tambang liar itu,” tegas Koordinator Lapangan PLLIM dalam orasinya.

Selain menyebabkan kerusakan ekosistem, aktivitas tambang tanpa izin juga disebut mengancam keselamatan warga karena lokasi galian berada dekat dengan permukiman. Massa PLLIM membawa sejumlah dokumen dan bukti lapangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Usai berorasi, perwakilan PLLIM akhirnya diterima oleh Kasi Binwas ESDM Provinsi Jambi, Dian, untuk melakukan audiensi tertutup. Dalam pertemuan itu, pihak ESDM menyatakan akan mempelajari laporan dan melakukan verifikasi ke lapangan.

 “Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, kami akan melaporkan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum,” ujar Dian kepada perwakilan PLLIM.


PLLIM turut menyerahkan berkas hasil investigasi lapangan yang berisi data lokasi, nama-nama pelaku, serta rekomendasi tindak lanjut. Lembaga itu juga meminta pemerintah menegakkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi adalah tindak pidana.

PLLIM menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum benar-benar bertindak.

 “Kami akan kawal sampai tuntas. Jangan ada lagi dalih menunggu instruksi. Lingkungan rusak, negara rugi, dan rakyat jadi korban. Ini harus segera dihentikan,” tegas perwakilan PLLIM menutup pernyataannya.

Aksi PLLIM ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah agar tidak lagi menutup mata terhadap maraknya praktik tambang ilegal di Provinsi Jambi—khususnya di wilayah Tanjung Jabung Timur—yang selama ini diduga telah menjadi “ladang empuk” bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image