Bawang Merah Impor Diduga Ilegal Bebas Masuk Jambi, Ada Oknum Besar di Balik Distribusi?
Jambi, Wartapembaruan.co.id— Peredaran bawang merah impor tanpa dokumen resmi kembali marak di Kota Jambi. Dari pantauan langsung media, Minggu (26/10/2025), satu unit truk tronton box terlihat membongkar bawang merah impor di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.
Informasi dari warga setempat menyebutkan, bawang merah tersebut diduga berasal dari luar negeri melalui “pelabuhan tikus” di wilayah Tembilahan, Provinsi Riau, lalu disuplai ke Jambi lewat jalur darat. Barang haram tersebut disebut milik seorang pedagang besar berinisial “E”, yang dikenal luas di pasar Jambi.
“Truk besar itu datang dini hari, langsung bongkar di gudang tanpa pengawasan. Kami curiga itu bawang dari luar negeri, bukan dari petani lokal,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran Hukum, Jika benar tidak memiliki dokumen impor dan sertifikat karantina, maka praktik ini melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,
Pasal 31: “Setiap media pembawa yang masuk ke dalam wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan diperiksa petugas karantina.”
Ancaman pidana: penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp150 juta.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
Pasal 111: “Pelaku usaha yang mengimpor barang tanpa izin dilarang melakukan kegiatan perdagangan.”
Ancaman pidana: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,
Pasal 102A huruf a: “Setiap orang yang memasukkan barang ke Indonesia tanpa melalui tempat pemasukan resmi dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.”
Publik Desak Aparat Bertindak, Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik atas lemahnya pengawasan instansi terkait, baik Bea Cukai, Karantina Pertanian, maupun Dinas Perdagangan.
Pasalnya, aktivitas bongkar muat barang impor ilegal di tengah kota jelas menunjukkan adanya kelalaian atau dugaan pembiaran aparat.
Masyarakat meminta Polda Jambi dan Ditjen Bea Cukai segera menelusuri asal barang, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau aparat diam saja, ini bisa jadi preseden buruk. Petani bawang lokal bisa mati pelan-pelan karena kalah bersaing dengan produk impor ilegal,” ujar tokoh masyarakat setempat.


