BREAKING NEWS
 

Diduga Dibekingi Oknum Gakkum, Alat Berat Garap Hutan Desa di Bayung Lencir untuk Sawit


Musi Banyuasin, Wartapembaruan.co.id
-- Sebuah alat berat jenis ekskavator diduga milik Butar Butar, warga Tikunan Ramin, Dusun Pancuran, Desa Muara Meran, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumsel, bebas beroperasi di kawasan hutan desa yang dikelola Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD). Aktivitas steking itu memicu protes warga.

Menurut keterangan warga, kegiatan tersebut diduga mendapat “backup” dari oknum aparat Gakkum Sumsel, sehingga tak tersentuh hukum. “LPHD saja dilarang pakai alat berat. Seharusnya lahan ditanami pohon kayu, bukan sawit,” ujarnya kesal.

Padahal, penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin jelas melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b jo. Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Jika benar digunakan untuk kebun sawit, aktivitas itu juga menyalahi Permen LHK No. P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial, yang mewajibkan pengelolaan hutan secara lestari tanpa perusakan ekosistem.

Warga mendesak aparat menindak tegas pelaku dan membongkar dugaan keterlibatan oknum penegak hukum. “Jangan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas warga.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image