BREAKING NEWS

Majelis KI DKI Jakarta Ingatkan PKN dan Sudin LH: Bukti Tambahan dan Saksi Harus Masuk Sebelum Sidang Lanjutan


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan sidang sengketa informasi terbuka dua termohon sekaligus dengan agenda pembuktian kedua di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada (Selasa, 21 Oktober 2025).

Sidang antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur serta Sudin LH Jakarta Pusat dipimpin oleh Ketua 

Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat, didampingi anggota Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho, serta Panitera Pengganti Melin Evalina S.

Dalam sidang, Harry meminta kedua belah pihak menyerahkan bukti tertulis, tanggapan, atau menghadirkan saksi maupun ahli.

“Karena ini merupakan pembuktian kedua, kami persilakan para pihak menyerahkan tanggapan, bukti tertulis, atau jika akan menghadirkan saksi ataupun ahli,” ujar Harry Ara Hutabarat.

Selanjutnya, Pemohon PKN menyampaikan daftar bukti secara tertulis kepada majelis. 

Sementara itu, kuasa dari termohon menyampaikan bahwa dokumen pembuktian berasal dari penggabungan dua termohon, yakni Sudin LH Jakarta Timur dan Sudin LH Jakarta Pusat.

Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa pembuktian ini akan menjadi rujukan majelis dalam mengambil keputusan. Ia juga meminta para pihak menyiapkan dan menyerahkan kesimpulan sidang.

“Saksi dan ahli adalah dua hal berbeda. Jika ada perbaikan atau penambahan bukti, silakan disampaikan," ujarnya 

Harry juga tegaskan apabila tambahan bukti, kesimpulan, serta rencana menghadirkan saksi atau ahli dapat disampaikan maksimal tiga hari sebelum sidang lanjutan.

Majelis Komisioner juga mengingatkan agar para pihak memanfaatkan waktu satu minggu ke depan untuk menyusun kesimpulan secara efektif.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB. (Azwar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image