BREAKING NEWS

Pelaku Pembunuhan Sadis di Talang Bakung Ditangkap di Sumsel, Polisi Ungkap Motif dan Modus Keji


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Setelah sempat buron selama beberapa hari, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dibackup Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya berhasil membekuk pelaku utama kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.

Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), warga Pelaju Darat, Palembang, Sumatera Selatan. Ia ditangkap pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB di kos abu-abu, Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/110/X/2025/SPKT I/Polsek Jambi Selatan/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 2 Oktober 2025 tentang kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHPidana) yang menewaskan seorang perempuan bernama Nidya, warga Talang Bakung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika pelaku berkomunikasi dengan korban melalui media sosial Facebook. Pelaku menanggapi postingan korban yang menawarkan mobil Mitsubishi Pajero warna putih untuk dijual.

Melalui percakapan WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di rumah korban pada Senin malam (1/9/2025) untuk melihat mobil tersebut.

Pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 20.30 WIB, berpura-pura memeriksa kondisi kendaraan dan bernegosiasi harga. Pelaku kemudian mengaku akan melakukan transaksi keesokan paginya—modus yang ternyata hanya tipu daya untuk melancarkan aksi brutalnya.

Pada Selasa dini hari (2/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin test drive mobil. Saat korban menolak memberikan kunci dan masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sebatang kayu di sekitar rumah, menyusul korban ke kamar, lalu memukul dari belakang sebanyak tiga kali.

Korban tewas seketika dengan luka parah dan bersimbah darah di samping tempat tidur. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih bernopol B 2682 SJH.

Di perjalanan menuju arah Sumatera Selatan, pelaku membuang plat nomor dan ponsel korban di sekitar Bandara Sultan Thaha guna menghilangkan jejak.

Hasil penyelidikan mendalam tim gabungan berhasil menelusuri akun Facebook palsu yang digunakan pelaku, bernama “Sultan Mah Bebas”. Dari petunjuk digital, diketahui pelaku pernah memposting rumah kontrakan di wilayah Sumatera Selatan.

Tim lalu bergerak cepat, membagi dua regu  satu tetap di Jambi melakukan pemantauan, sementara satu regu lainnya menuju Sumsel untuk memburu pelaku.

Setelah serangkaian penyisiran dan analisis lokasi persembunyian, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah kos di Banyuasin.

Barang Bukti yang Diamankan

1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero putih nopol B 2682 SJH

1 (satu) helai jaket hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Jambi menegaskan bahwa pengungkapan ini berkat kerja cepat tim gabungan yang menelusuri jejak digital serta dukungan penuh Ditreskrimum Polda Jambi.

“Pelaku sempat berpindah-pindah tempat, namun berkat sinergi lintas satuan, kami berhasil menangkapnya dalam waktu singkat,” ujarnya.

Pelaku kini terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai Pasal 365 ayat (4) KUHPidana, karena melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi melalui media sosial, terutama dengan orang yang belum dikenal.

Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat melakukan transaksi di tempat aman dan melibatkan pihak berwenang bila diperlukan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image