Aparat Diduga Halangi Kerja Pers Saat Liput Kebakaran di RS Bhayangkara, Satu Tewas, Mobil Tangki PME Hangus Terbakar
Jambi, Wartapembaruan.co.id – Insiden memalukan terjadi saat awak media meliput korban kebakaran yang dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, Kamis malam, 20/11/2025. Sejumlah aparat penegak hukum dan Petugas keamanan rumah sakit justru melarang jurnalis mengambil visual, menghalangi proses peliputan, dan membatasi dokumentasi di area rumah sakit.
Padahal, transparansi informasi merupakan bagian penting dalam penanganan bencana. Larangan tersebut memicu protes dari sejumlah wartawan di lapangan karena dianggap sebagai tindakan menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang yang diduga ilegal di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Jambi. Kebakaran itu menghanguskan satu unit mobil tangki biru putih milik PT Putra Mauli Energi (PME) dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Mobil damkar sempat berjibaku memadamkan api, namun ledakan dan kobaran api yang besar membuat upaya pemadaman berlangsung dramatis dan mengundang perhatian warga sekitar.
UU Pers: Menghalangi Jurnalis Adalah Tindak Pidana
Tindakan aparat yang melarang peliputan ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1) UU Pers – Sanksi Pidana
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Artinya, siapa pun, termasuk aparat, dapat dipidana bila terbukti menghalangi tugas jurnalistik.
Seruan Evaluasi, Insiden ini menunjukkan lemahnya pemahaman sebagian aparat mengenai regulasi pers. Organisasi wartawan di Jambi diminta segera memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan, termasuk memastikan insiden penghalangan tugas jurnalistik tidak terjadi lagi.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Menghalangi jurnalis sama artinya dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi.
