BREAKING NEWS

Jalan Tol Palembang–Kayu Agung Rusak Parah, Pengguna Tol Mengeluh: Mutu Buruk Tapi Tarif Tetap Mahal, Di Mana Tanggung Jawab Waskita Karya?


Palembang, Wartapembaruan.co.id
— Kerusakan parah kembali terjadi di Jalan Tol Palembang–Kayu Agung, tepatnya di KM 340. Pantauan awak media menunjukkan kondisi jalan tol yang dibangun oleh PT Waskita Karya itu jauh dari standar jalan bebas hambatan. Sepanjang tahun, ruas tol ini tidak pernah benar-benar mulus. Bahkan, perbaikan bongkar-pasang dilakukan terus menerus di berbagai titik.

Kondisi jalan berlubang, bergelombang, dan ambles membuat perjalanan pengguna tol sangat berbahaya. Tidak sedikit kendaraan mengalami kerusakan akibat menghantam lubang atau permukaan jalan yang tidak rata.

Seorang pengguna tol, Kasidi, mengeluhkan buruknya kualitas pekerjaan kontraktor besar sebesar Waskita Karya.

“Apakah pihak kontraktor sebesar Waskita Karya tidak punya tenaga ahli yang mampu bekerja? Kenapa jalan tol Palembang–Kayu Agung sejak awal diresmikan selalu rusak? Alasannya selalu tanah rawa yang labil, tapi itu bukan alasan kalau mereka pakai tenaga profesional dan bahan baku yang sesuai standar mutu,” ujarnya.

Kasidi menambahkan, meski kualitas jalan buruk, pihak pengelola justru tetap memungut tarif tol yang dinilai tidak masuk akal.

 “Lebih parah lagi dalam kondisi begini mereka masih berani memungut tarif Rp 1.350 per kilometer. Kalau mutunya bagus, kita tidak masalah bayar. Tapi ini jalan rusak, macet, bikin waktu terbuang, tapi tarif tetap mahal,” tegasnya.

Tanggung Jawab Pengelola Tol Menurut Aturan dan UU


Kerusakan berulang pada jalan tol bukan hanya masalah pelayanan, tetapi juga menyangkut kewajiban hukum operator dan badan usaha jalan tol (BUJT). Beberapa regulasi yang relevan:

1. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 63 ayat (1): Badan usaha wajib memelihara jalan tol agar memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).

Pasal 63 ayat (2): Bila jalan tol tidak memenuhi SPM, pemerintah berhak memberi sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

2. PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Pasal 60 & Pasal 61: Pengelola wajib memastikan jalan tol aman, nyaman, dan layak, mencakup kondisi permukaan jalan, keselamatan pengguna, layanan lalu lintas, dan waktu tempuh.

Bila SPM tidak dipenuhi, pungutan tarif tol dapat dihentikan sementara.

3. Permen PUPR No. 16/PRT/M/2014 (SPM Jalan Tol)

Kriteria SPM mencakup:

✔ Tidak boleh ada lubang

✔ Tidak boleh ada deformasi atau gelombang ekstrem

✔ Permukaan harus rata

✔ Perbaikan tidak boleh mengganggu keamanan pengguna

✔ Pengguna berhak atas penggantian bila kendaraan rusak akibat kondisi jalan

Jika kondisi Tol Palembang–Kayu Agung tidak memenuhi SPM tersebut, maka memungut tarif penuh dapat dikategorikan sebagai pelanggaran regulasi jalan tol.

Desakan Evaluasi dan Sanksi

Dengan kerusakan yang terjadi terus-menerus, publik menuntut evaluasi menyeluruh terhadap:

Kualitas konstruksi yang dilakukan Waskita Karya

Kelayakan tanah dasar yang sejak awal dianggap rawan

Transparansi pengelolaan dana pemeliharaan

Penegakan hukum terhadap kemungkinan adanya kelalaian atau konstruksi tidak sesuai standar

Pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR diminta turun tangan tegas karena keselamatan publik tidak boleh dikompromikan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image