BREAKING NEWS

Kementerian ATR/BPN Salah Menafsirkan Permasalahn Tanah di Jl Tole Iskandar Depok


Depok, Wartapembaruan.co.id
-- Bahwa Pokok Permasalahan antara ahli waris Bolot Bin Jisan dengan Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) yaitu diatas tanah milik ahli waris Bolot Bin Jisan yang terletak di Jl Tole Iskandar Depok di terbitkan  SHGB No 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus 

Bahwa Pada tanggal 3 Oktober 22025 bertempat bertempat di ruang layanan puplik   Kementerian ATR/BPN dilaksanakan Audensi antara pejabat tehnis di Kementerian ATR/BPN dengan perwakilan ahli waris Bolot bin Jisan dalam kesempetan tersebut Kasubdit Penanganan Sengketa dan Komplik Pertanahan di Kementerian ATR/BPN memberikan tanggapan bahwa untuk mengabulkan apa yang menjadi tututan dari ahli waris Bolot bin Jisan Kementerian ATR/BPN terbentur dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum dan terbentur oleh regulasi ketentuan yang mengatur setelah 5 (lima) tahun terhadap sertipikat tidak dapat digugat. Tanggapan  dari Kementerian ATR/BPN tersebut adalah salah menafsirkan, salah kapraf dan atau terkesan telah memihak  kepada Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (Y.P.K.C) karena  ternyata dengan ditemukan bukti baru kedudukan hukum YAYASAN PENDIDIKAN KESEHATAN CAROLUS sama sekali tidak ada hubungan dengan lahirnya SHGB No 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus.

Berikut Penjelasannya:


Catatan : 

Subyek Hukum sebagaimana tertuang dalam SHM No 93 SHGB No 455/Depok, akta Jual Beli No 42 dan Putusan Perkara No: 168/PDT/G/1996 PN BGR dan Putusan No: 149/Pdt.G/2021/PN Dpk sama sekali tidak ada hubungannya dengan Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus, yang artinya YAYASAN PENDIDIKAN KESEHATAN CAROLUS tidak memiliki bukti apapun terkait dengan obyek tanah milik Bolot Bin Jisan yang terletak di Jl Tole Iskandar

Berikut Menanggapi Regulasi Yang Mengatur tentang Tidak Dapat Lagi Menuntut Pelaksanaan Hak setelah 5 (lima) tahun 

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2)  PP No 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Catatan: 

Pasal tersebut diatas Terdapat Frasa yang menyebutkan sudah diterbitkan sertifikat secara sah dan memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya. Fakta Hukumnya sebagai berikut :

Lahirnya SHGB No 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus adalah tidak sah karena pemegang hak atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus adalah nama yang tidak pernah ada atau nama yang fikti

Lhirnya SHGB No 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus diperoleh dengan beritikad tidak baik dan secara nyata tidak menguasainya. Karena ternyata subyek hukum atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus adalah nama yang tidak pernah ada atau nama yang fiktif

Secara Hukum Lahirnya SHGB No 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus,  hapus karena hukum. sebagaimana diatur PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan sebagai berikut:

Psl 34 Hak guna bangunan diberikan kepada: a.  Warga Negara Indonesia; dan  b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Psl 35 ayat (1) menyebutkan Pemegang hak guna bangunan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 34, dalam jangka waktu I (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna bangunan kepada pihak lain yang memenuhi syarat  ayat (2) menyebutkan Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena hukum.

Penjelasan tersebut diatas adalah hasil ditemukanya bukti baru. Selanjutnya berharap Kementerian ATR/BPN dapat menindaklanjut Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat No: 406/18-32/II/2019 tanggal 27 Pebruari 2019 perihal Tindaklanjut tanah Adat C.3577. D I Ps.156 di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, seluas 18.285 M2 halaman 6 angka 3) huruf c menyebutkan : bahwa berdasarkan data penguasaan fisik dan administrasi pajak sejak 1958 maka sesuai PP No 24/1997 Jo Peraturan Kepala BPN No 3/1997 pada dasarnya ahli waris Bolot Bin Jisan dapat dipertimbangkan untuk diberikan bukti kepemilikan hak katas tanahnya dan  bagian kesimpulan menyebutkan SHGB No 450/Depok dapat dibatalkan. tegas Dr. Mahfut,S.H.,M.H.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image