BREAKING NEWS

Komnas HAM Turun Tangan! Soroti Dugaan Kriminalisasi Petani Adat Imam Hasan di Jambi, Minta Polda Jambi Tindaklanjuti Kasus Dedi Ariyanto


Jambi, Wartapembaruan.co.id
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi mengirim surat penting kepada Kapolda Jambi terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum terhadap penetapan tersangka Dedi Ariyanto, kuasa hukum Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Surat dengan nomor 869/PM.00/SPK.01/XI/2025, tertanggal 3 November 2025 dan ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, berisi permintaan keterangan resmi kepada Polda Jambi atas laporan pengaduan yang diajukan oleh Dedi Ariyanto dan masyarakat adat Imam Hasan.

Latar Belakang: Dari Sengketa Lahan ke Penetapan Tersangka, Dalam surat tersebut, Komnas HAM menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari Dedi Ariyanto selaku kuasa masyarakat adat Imam Hasan. Pengaduan itu menyebutkan adanya kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat yang tengah menuntut hak atas lahan mereka yang masuk dalam konflik agraria dengan PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS).

Kronologinya, berdasarkan dokumen Komnas HAM:

1. Pemerintah Provinsi Jambi sejak 1988 telah menetapkan sebagian wilayah Desa Badang sebagai areal perkebunan kakao dan karet yang dikelola PT DAS.

2. Hak Guna Usaha (HGU) PT DAS seluas 9.077 hektar itu kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

3. Ketika masa HGU berakhir, masyarakat adat yang tergabung dalam KAMHA Imam Hasan menolak perpanjangan izin dan menuntut pengembalian lahan adat mereka.

4. Sebagai bentuk protes, masyarakat menggelar aksi damai di lahan adat pada September 2024, menuntut penyelesaian konflik agraria.

5. Tidak lama setelah itu, Dedi Ariyanto justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjung Jabung Barat, yang memicu dugaan kriminalisasi terhadap pembela hak masyarakat adat.

Komnas HAM Tegaskan: Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur, Dalam surat resminya kepada Kapolda Jambi, Komnas HAM menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap Dedi Ariyanto diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan berpotensi melanggar hak asasi warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999.

“Untuk itu, Komnas HAM meminta agar Saudara segera menindaklanjuti surat ini sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia,” tulis Saurlin P. Siagian dalam surat tersebut.

Desakan Penegakan Keadilan dan Perlindungan Petani Adat, Surat Komnas HAM ini menjadi sinyal tegas bahwa lembaga negara telah memantau secara langsung dugaan kriminalisasi petani adat di Jambi. Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat konflik antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan besar telah berulang kali terjadi di wilayah Tanjung Jabung Barat.

Sebelumnya, Lembaga Adat Melayu Desa Badang juga mendatangi Mapolda Jambi untuk menuntut penghentian kriminalisasi terhadap petani dan penerbitan SP3 bagi Dedi Ariyanto, yang mereka anggap hanya berjuang menegakkan hak tanah adat.

Komnas HAM menembuskan surat ini kepada:

1. Ketua Komnas HAM

2. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM

3. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM

4. Bupati Tanjung Jabung Barat

5. Sdr. Dedi Ariyanto (pengadu)

Dengan langkah ini, bola kini berada di tangan Polda Jambi dan Polres Tanjung Jabung Barat. Publik menantikan sejauh mana aparat penegak hukum akan menindaklanjuti permintaan resmi dari Komnas HAM untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Jambi yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan perkebunan besar. Respons Komnas HAM menjadi penegasan bahwa kriminalisasi terhadap pembela hak tanah adat tidak boleh dibiarkan, dan negara wajib hadir melindungi mereka yang memperjuangkan hak konstitusional atas tanah leluhur.


(Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image