BREAKING NEWS

Warga Tarikan Mengamuk! Musyawarah Besar Tolak SK TOL Kadaluarsa, Desak Hentikan Pungli dan Tangkap Pelaku Premanisme


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Ratusan warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpe Ulu, memadati balai desa dalam musyawarah besar menolak keras praktik pungutan liar (pungli) jalan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum masyarakat dengan dalih menggunakan SK TOL 358/1992 dan SK TOL 13/1997. Dua SK tersebut dinilai tak lagi sah dan hanya dijadikan alat untuk memeras warga selama lebih dari enam tahun.

Kepala Desa Tarikan, Datuk Amin, tampil lantang.

“Kami sudah muak! SK itu tidak berkekuatan hukum. Polisi harus cepat proses laporan warga,” tegasnya. Ia menyebut oknum berinisial A.S dan kelompoknya memanfaatkan SK kadaluarsa untuk memortal jalan, meminta pungli, hingga memanen sawit di lahan yang bukan hak mereka.


Amin menegaskan bahwa putusan PN Muaro Jambi, Mahkamah Agung, hingga penolakan PK telah menyatakan SK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Ia mendesak Polda Jambi menindak tegas para pelaku serta meminta perhatian Presiden Prabowo dan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut SK TOL agar praktik yang diduga sebagai mafia tanah tidak lagi meresahkan warga.

Dalam forum itu, suara warga bulat:

“Tangkap A.S! Desa kami tidak kondusif karena aksi-aksi premanisme,” teriak peserta musyawarah.

Pelapor kasus pungli, Suwardi, menyebut warga telah bertahun-tahun dizalimi.

“Tolong suara kami didengar. Kami hanya ingin keadilan,” ucapnya.

Menutup pertemuan, Datuk Amin kembali menekankan perlunya tindakan cepat dari pemerintah pusat dan kepolisian.

“Desa Tarikan ingin tenang. Konflik ini harus dihentikan sebelum semakin meluas.”

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image