79 Hakim Lulus Sertifikasi Hakim Tipikor, Ketua MA Sampaikan Pesan Moral Tegas
Megamendung, Bogor, Wartapembaruan.co.id - Pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc tingkat pertama dan banding dari seluruh Indonesia resmi ditutup pada Sabtu (13/12/2025).Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI di Pusdiklat Mahkamah Agung (MA Corpu), Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor tersebut berlangsung selama hampir tiga pekan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2025. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Syamsul Arief, menyampaikan bahwa sebanyak 79 hakim mengikuti pelatihan tersebut.
“Peserta berasal dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer. Sejatinya pelatihan ini diikuti oleh 80 orang, namun satu peserta beserta cadangan tidak dapat mengikuti kegiatan karena terdampak bencana banjir bandang di Aceh,” ujar Syamsul Arief.
Ia menjelaskan, seluruh peserta telah melalui tiga tahapan pembelajaran, yakni pembelajaran mandiri melalui sistem e-learning, penyampaian materi secara klasikal, serta kegiatan bedah kasus yang diakhiri dengan ujian akhir.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan, kegiatan ditutup secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto. Dalam kesempatan tersebut, diumumkan pula sepuluh peserta terbaik, yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan delapan pesan penting yang harus dipahami dan dipegang teguh oleh para Hakim Tipikor. Salah satu pesan utama adalah kesadaran akan kedudukan, peran, dan tanggung jawab sebagai Hakim Tipikor, mengingat putusan hakim menjadi tolok ukur kualitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
“Nilai saudara tidak diukur dari sertifikat yang diterima hari ini, tetapi dari kualitas putusan yang saudara hasilkan di masa mendatang,” tegas Prof. Sunarto.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi pemidanaan serta integritas, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Hakim yang ideal menegakkan hukum secara proporsional. Hal itu hanya dapat terwujud apabila berlandaskan integritas. Dengan integritas dan profesionalisme, hakim akan menjadi teladan yang berkualitas,” pungkasnya.
(Alred)

