Diduga Angkut Minyak Ilegal ke Jambi, Sopir Ngaku Koordinasi Oknum Brimob Jambi: Aparat Diminta Usut Tuntas
MUBA, Wartapembaruan.co.id — Dugaan praktik pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin. Sebuah kendaraan yang diduga membawa minyak ilegal dari Kecamatan Keluang menuju Provinsi Jambi diberhentikan di kawasan Simpang Siku, memicu sorotan serius dari awak media dan organisasi masyarakat.
Dalam peristiwa tersebut, awak media bersama Ketua LSM Gempita Muba serta Ormas Cakar Sriwijaya Muba melakukan konfirmasi langsung di lapangan. Hasilnya, sopir kendaraan secara terbuka mengakui bahwa muatan yang dibawanya merupakan minyak hasil penyulingan, namun tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen resmi pengangkutan saat diminta.
Yang lebih mengejutkan, sopir tersebut menyebut telah melakukan “koordinasi” dengan seorang oknum aparat Brimob Jambi berinisial Ari Anja agar perjalanan dapat berjalan lancar. Pernyataan ini sontak memantik kekhawatiran adanya dugaan pembiaran hingga keterlibatan oknum aparat dalam mata rantai kejahatan migas ilegal lintas provinsi.
Ketua LSM Gempita Muba, Mauzan, menegaskan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk illegal refinery maupun pengangkutan minyak tanpa izin. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Mauzan.
Senada, Ketua Ormas Cakar Sriwijaya Muba, Rizki Singgih, menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi ke instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, guna meminta kejelasan serta transparansi penanganan kasus ini.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini kembali menguap tanpa kejelasan. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai pengakuan sopir tersebut. Seluruh pihak yang disebutkan tetap berada dalam asas praduga tak bersalah, hingga adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, temuan di lapangan ini kembali menegaskan urgensi penindakan serius terhadap jaringan minyak ilegal, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat yang selama ini kerap disebut namun jarang diungkap secara terang-benderang.
Tim

