BREAKING NEWS
 

Haris Azhar Dorong Pemenuhan Fasilitas Hakim Sebelum Pembahasan Contempt of Court


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Aktivis hak asasi manusia Haris Azhar, S.H., M.A., menekankan pentingnya pemenuhan dukungan dan fasilitas bagi hakim sebelum negara memperketat pengaturan mengenai contempt of court. Menurutnya, pengadilan harus terlebih dahulu dipastikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan independen bagi seluruh pihak pencari keadilan.

Hal tersebut disampaikan Haris Azhar saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertema “Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary” yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (18/12), di Auditorium Abdulkadir Muhammad FH Unila.

Diskusi publik ini bertujuan menggali urgensi pengaturan court security dan contempt of court, sekaligus memetakan langkah-langkah strategis untuk merealisasikan regulasi yang sejalan dengan prinsip independensi peradilan.

Dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Irwan Rosady, S.H., M.H., diskusi berlangsung dinamis dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang.

Dalam pemaparannya, Haris Azhar menegaskan bahwa pengadilan merupakan ruang untuk menguji kebenaran dan argumentasi secara terbuka. Menurutnya, pengadilan harus mampu memberikan rasa keadilan dan kepuasan (satisfaction) kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Satisfaction itu artinya membuka ruang bagi korban maupun pelaku untuk sama-sama menguji setiap proses,” ujarnya.

Ia juga menyoroti meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sejak reformasi 1998, yang berdampak pada hampir seluruh aspek kehidupan kini dipersoalkan melalui jalur hukum.

Kondisi tersebut menjadikan pengadilan sebagai ruang terakhir penyelesaian berbagai kontroversi sosial. “Pengadilan adalah tempat yang harus tetap dihormati dan independen, tetapi juga harus menjadi ruang yang nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Haris Azhar kemudian mendorong lembaga legislatif untuk memperkuat posisi pengadilan dan hakim sebagai pelayan keadilan yang independen. Menurutnya, regulasi yang bersifat mendukung (supportive) terhadap hakim menjadi kebutuhan mendesak.

“Sebelum berbicara soal contempt of court atau serangan terhadap pengadilan, negara harus memastikan dukungan terhadap pengadilan itu sendiri, termasuk fasilitasnya,” paparnya.

Ia juga menekankan perlunya undang-undang yang memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi para hakim agar dapat bekerja secara independen, berani, dan profesional.

“Dukungan kesehatan dan keselamatan penting agar hakim dapat bekerja secara independen, berani, aksesibel, lincah, dan tepat,” pungkasnya.

Selain Haris Azhar, diskusi publik ini turut menghadirkan Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.; Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.; Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.; Wakil Dekan FH Universitas Lampung Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H.; serta pengamat politik dan hukum Rocky Gerung.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta hingga diskusi selesai.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image