Ketua MA RI Prof. Dr. H. Sunarto Berikan Anugerah Penghargaan kepada Ketua PN Sidoarjo Kelas IA Khusus
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan kinerja lembaga peradilan di seluruh Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian Anugerah Penghargaan Kinerja Terbaik dalam Penyelesaian Perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas IA Khusus, Darius Naftali, S.H., M.H.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” yang berlangsung di lobi utama Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Anugerah tersebut merupakan bentuk apresiasi institusional Mahkamah Agung kepada satuan kerja peradilan yang dinilai menunjukkan kinerja optimal, khususnya dalam aspek mediasi, efektivitas, efisiensi, dan ketepatan waktu penyelesaian perkara sesuai standar yang telah ditetapkan.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara objektif dan terukur, dengan memperhatikan sejumlah indikator, antara lain jumlah perkara yang diselesaikan, kepatuhan terhadap tenggat waktu penanganan perkara, serta konsistensi penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penilaian ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk memastikan pelayanan peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan peradilan yang berorientasi pada kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut tidak sekadar menjadi simbol prestasi, melainkan instrumen pembinaan agar satuan kerja peradilan terus menjaga profesionalisme dan integritas.
Sementara itu, Ketua PN Sidoarjo Kelas IA Khusus, Darius Naftali, menjelaskan bahwa capaian kinerja tersebut antara lain didukung oleh langkah penataan ulang terhadap permohonan eksekusi yang belum terlaksana sejak tahun 2022. Pihaknya melakukan rekapitulasi ulang serta pemanggilan kembali para pemohon untuk mengidentifikasi kendala dan mencari solusi atas pelaksanaan eksekusi.
“Bagi perkara yang memungkinkan, eksekusi segera dilaksanakan. Sementara perkara yang tidak dapat dilaksanakan dicoret dari register dan seluruh biaya perkara dikembalikan kepada para pihak. Dengan langkah tersebut, pelaksanaan eksekusi meningkat hingga sekitar tiga kali lipat dibandingkan periode sebelumnya,” ujar Darius.
Ia menegaskan bahwa penghargaan Anugrah Mediasi terbaik ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh aparatur PN Sidoarjo, bukan capaian individu semata. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian perkara secara tepat waktu dan berkualitas tidak terlepas dari sinergi antara hakim, panitera, dan seluruh jajaran pegawai yang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Darius juga menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi pengingat agar seluruh jajaran PN Sidoarjo tidak berpuas diri. Tantangan ke depan dinilai semakin kompleks seiring meningkatnya ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Mahkamah Agung RI memastikan pemberian penghargaan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi pembinaan dan pengawasan internal. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim kompetisi yang sehat antar-satuan kerja peradilan sekaligus mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.
Melalui penghargaan ini, Mahkamah Agung RI kembali menegaskan visinya untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, unggul dalam kinerja administratif dan yudisial, serta dipercaya publik sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
(Alred)

