KI Pusat Luncurkan IKIP 2025 sebagai Instrumen Strategis Keterbukaan Informasi
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Komisi Informasi (KI) Pusat secara resmi meluncurkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik & Launching IKIP 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (15/12).
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyatakan bahwa peluncuran IKIP 2025 bukan sekadar penyampaian angka indeks, melainkan bentuk akuntabilitas negara dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.
“Peluncuran IKIP 2025 menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. IKIP hadir sebagai alat evaluasi sekaligus pendorong perbaikan kebijakan keterbukaan informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Donny.
Donny menjelaskan, IKIP 2025 menegaskan komitmen negara dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. IKIP menjadi instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional dan daerah.
Ia menambahkan, penetapan IKIP sebagai Program Prioritas Nasional menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan agenda sektoral, melainkan bagian integral dari pembangunan nasional.
IKIP 2025 sendiri disusun dengan mengukur tiga aspek utama, yakni kepatuhan badan publik terhadap kewajiban membuka informasi (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap hak atas informasi (right to know), serta jaminan akses masyarakat terhadap informasi publik (access to information). Penilaian dilakukan melalui tiga dimensi yaitu politik, ekonomi, dan hukum yang diturunkan ke dalam sejumlah indikator dan pertanyaan terukur.
Komisioner Bidang Strategi dan Riset KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, menjelaskan IKIP 2025 dirancang memotret kondisi keterbukaan informasi secara objektif. Selain itu, IKIP juga menjadi dasar rekomendasi kebijakan nasional.
“IKIP 2025 tidak hanya memotret capaian, tetapi juga tantangan keterbukaan informasi yang masih dihadapi. Melalui rekomendasi yang dihasilkan, IKIP diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, badan publik, dan pemangku kepentingan dalam memperkuat implementasi UU KIP secara berkelanjutan,” jelas Rospita.
Penyusunan IKIP 2025 melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Expert Council para FGD 34 Provinsi serta National Assessment Council di tingkat nasional. Hal ini guna memastikan penilaian dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis data.
Melalui peluncuran IKIP 2025, KI Pusat mendorong pemerintah pusat, daerah, dan badan publik menjadikan IKIP sebagai bahan evaluasi. IKIP diharapkan memperkuat pelayanan informasi publik menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (Azwar)

