BREAKING NEWS
 

Layanan PLN Jambi Dikeluhkan: Pemadaman Mendadak Rugikan Konsumen, Berpotensi Langgar Hak Pelanggan



Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Pelanggan PLN di Provinsi Jambi kembali mengeluhkan pemadaman arus listrik yang terjadi secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi. Kondisi ini bukan sekali dua kali terjadi, melainkan telah berulang dalam beberapa bulan terakhir, sehingga memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan kerugian materiel.

Sejumlah warga mengaku peralatan elektronik rumah tangga mereka rusak akibat aliran listrik yang hidup–mati secara tiba-tiba. Konsumen menilai pola pemadaman seperti ini menunjukkan lemahnya kualitas pelayanan yang seharusnya dijaga oleh PLN sebagai penyedia layanan publik.

“Setiap hari hampir selalu pemadaman tanpa pemberitahuan. Barang-barang elektronik kami rusak. Ini jelas merugikan,” keluh beberapa warga di Kota Jambi.

Dari perspektif hukum, tindakan pemadaman mendadak tanpa informasi yang memadai dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian penyelenggara pelayanan publik, yang berkaitan dengan beberapa dasar hukum berikut:

1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan penyedia tenaga listrik memberikan layanan yang andal, berkualitas, dan berkesinambungan kepada pelanggan.

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf a dan huruf c, yang menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap terkait layanan.

3. Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan barang akibat pelayanan yang tidak layak.

Dalam hal pemadaman tiba-tiba menyebabkan kerusakan alat elektronik, konsumen secara hukum berhak menuntut ganti rugi, baik berupa penggantian barang, perbaikan, maupun kompensasi lain sesuai ketentuan.

Dengan terus berulangnya kejadian pemadaman tanpa pemberitahuan, warga mendesak PLN Jambi meningkatkan transparansi, memberikan jadwal resmi pemeliharaan, serta memastikan standar layanan publik yang konsisten.

Hingga berita ini diterbitkan, PLN Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat maupun mekanisme kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan.





Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image