BREAKING NEWS

MA Ajak Publik Jaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di Unila


Lampung, Wartapembaruan.co.id
- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) membuka ruang dialog publik untuk membahas isu krusial dalam penegakan hukum: keamanan peradilan dan ancaman terhadap independensi hakim. 

Melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak), MA menggelar diskusi publik bertajuk “Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary” di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Kamis (18/12/2025).

Diskusi ini menyoroti tantangan serius peradilan di era keterbukaan informasi, ketika ruang sidang tidak lagi steril dari tekanan opini publik, media sosial, maupun kepentingan di luar proses hukum. Kegiatan yang berlangsung di Aula FH Unila, Bandar Lampung, ini digelar secara luring dan disiarkan daring melalui kanal YouTube Pustrajak, sehingga dapat diikuti masyarakat luas.

Acara dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung RI yang diwakili Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI, Dr. Sobandi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa independensi kekuasaan kehakiman tidak dapat dilepaskan dari jaminan keamanan dan kewibawaan pengadilan.

“Pengamanan peradilan tidak cukup dimaknai sebagai penjagaan fisik semata. Pengadilan juga harus terlindungi dari tekanan, intimidasi, dan intervensi—termasuk yang dibentuk melalui opini publik,” tegas Sobandi.

Menurutnya, isu court security dan contempt of court merupakan satu kesatuan dalam menjaga marwah peradilan. Tanpa pengadilan yang aman dan berwibawa, independensi hakim berisiko tergerus.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber lintas latar belakang, antara lain Dr. H. Syamsul Arief, Dr. Habiburokhman, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, Haris Azhar, dan Rocky Gerung. Perbedaan pandangan yang mengemuka mencerminkan kompleksitas persoalan keamanan peradilan dan batas-batas kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.

Para narasumber sepakat bahwa court security tidak berhenti pada penjagaan pintu sidang atau pengawalan hakim, melainkan mencakup sistem, prosedur, dan budaya hukum yang menjamin persidangan berlangsung tertib, adil, dan bebas dari tekanan. Sementara itu, contempt of court dinilai semakin relevan di era digital, ketika komentar dan penilaian atas perkara dapat menyebar luas bahkan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Forum ini juga menekankan pentingnya garis tegas antara kritik publik yang sah dan konstruktif dengan tindakan yang berpotensi merendahkan martabat pengadilan atau mengganggu independensi hakim. Kritik tetap dijamin, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab dan menghormati proses hukum.

Melalui diskusi ini, MA RI menegaskan bahwa menjaga marwah peradilan bukan semata tugas aparat peradilan, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Pengadilan yang aman, bermartabat, dan independen menjadi prasyarat utama tegaknya keadilan serta kepercayaan publik terhadap hukum.

Jika Anda ingin versi lebih tajam lagi (hard news), dipendekkan untuk portal online, atau dipoles gaya investigatif/opini ringan, saya bisa sesuaikan.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image