MA Distribusikan 1.445 Laptop untuk Hakim Baru di Seluruh Indonesia
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) melalui Badan Urusan Administrasi (BUA) mulai mendistribusikan sebanyak 1.445 unit laptop kepada para hakim baru yang bertugas di berbagai satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia. Distribusi ini ditujukan untuk memperkuat dukungan sarana kerja yudisial seiring meningkatnya kebutuhan peradilan berbasis teknologi informasi,(Sabtu, 27 Desember 2025).
Ribuan laptop tersebut disalurkan ke ratusan satuan kerja, meliputi pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, hingga pengadilan militer, termasuk di wilayah terpencil. Proses distribusi ditandai dengan pengiriman Berita Acara Serah Terima (BAST) dan transfer aset kepada para sekretaris pengadilan penerima.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI Nomor 666/BUA.7/PL1.2.5/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang bersifat segera. Dalam surat tersebut ditegaskan kewajiban satuan kerja untuk melakukan verifikasi fisik barang, dokumentasi penerimaan, serta pencatatan aset secara tertib melalui sistem aplikasi keuangan negara.
Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI, Arifin Samsurijal, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Ia meminta para Kuasa Pengguna Barang, khususnya di tingkat banding, agar melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan terhadap satuan kerja di bawahnya guna memastikan proses serah terima dan pencatatan aset berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Sobandi, menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus meningkatkan dukungan sarana kerja bagi para hakim. Dalam komunikasi internal bersama para juru bicara pengadilan, ia menyatakan bahwa penyediaan perangkat kerja, khususnya laptop, akan menjadi perhatian berkelanjutan.
“Tahun depan kita siapkan anggaran 5.000 laptop untuk hakim,” ujar Sobandi.
Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dalam memperkuat profesionalisme dan kemandirian hakim, sekaligus mendorong percepatan transformasi digital peradilan. Dengan dukungan teknologi yang memadai, diharapkan proses administrasi perkara, penulisan putusan, serta pelayanan kepada pencari keadilan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan transparan.
(Alred)

