BREAKING NEWS
 

Mediasi BKPSDM Karawang Terkendala Realisasi Kesepakatan, Kuasa Hukum Pengadu Nyatakan Kekecewaan


Karawang, Wartapembaruan.co.id
-  - Kantor Hukum ALP Veritas & Partners Antonius Loi.SH secara resmi mengajukan pengaduan kepada Bupati Kabupaten Karawang terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, berinisial PSML,(29 Desember 2025).

Pengaduan tersebut diajukan oleh Manoa Simson.S melalui kuasa hukumnya Antonius Loi, SH sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 015/X.2025/ALPVERITAS tertanggal 20 Oktober 2025. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang memberikan disposisi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan penanganan administratif.

BKPSDM kemudian mengundang para pihak guna mengikuti proses mediasi dan klarifikasi resmi. Mediasi dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Karawang, Jalan Ciremai Nomor 5, Karang Indah. Undangan mediasi ditandatangani langsung oleh Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, S.TP, MP, sebagai bentuk komitmen institusional dalam menangani pengaduan secara formal, terbuka, dan berimbang.

Dalam forum mediasi tersebut, pihak pengadu diwakili oleh Antonius Loi, SH, sementara pihak teradu adalah Poltak Sahat Marudut Lumbantoruang, S.STP, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.

Berdasarkan berita acara mediasi yang ditandatangani para pihak, disepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Pihak teradu menyatakan bersedia mengembalikan dana penyertaan modal sebesar Rp325.000.000 yang akan dibayarkan dalam lima tahap cicilan. Pembayaran pertama disepakati paling lambat 10 hari sejak tanggal kesepakatan, dengan pembayaran selanjutnya dilakukan setiap tanggal 4, dan pelunasan terakhir dijadwalkan pada 4 April 2026.

Menyatakan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lanjutan. Namun demikian, kuasa hukum pengadu menyatakan kekecewaan karena hingga jatuh tempo pertama pada 4 Desember 2025, pihak teradu tidak merealisasikan kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam hasil mediasi.

“Kami menilai kesepakatan yang telah ditandatangani secara sadar dan tanpa paksaan seharusnya dihormati. Ketidakpatuhan terhadap hasil mediasi ini tentu menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan serius terhadap komitmen pihak teradu,” ujar Antonius Loi, SH.

Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Karawang menyatakan bahwa secara administratif, proses penanganan pengaduan telah dilaksanakan sesuai prosedur melalui mekanisme mediasi dan klarifikasi resmi. BKPSDM menegaskan perannya sebagai fasilitator netral dalam menyelesaikan aduan masyarakat secara objektif, terukur, dan transparan.

Meski secara administratif mediasi telah dinyatakan selesai, perhatian publik kini tertuju pada konsistensi pelaksanaan kesepakatan, khususnya realisasi pengembalian dana sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. Konsistensi tersebut dinilai menjadi tolak ukur kepercayaan publik terhadap efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa di lingkungan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak teradu terkait keterlambatan pelaksanaan kewajiban sebagaimana hasil mediasi.

Melalui kuasa hukum telah menyampaikan secara chat wa kepada sekretaris BKP SDM bahwa hasil mediasi yang telah disepakati tidak dilaksanakan oleh teradu maka untuk itu kuasa hukum menyampaikan agar di tindaklanjuti pengaduan tersebut.

Namun, sampai hari ini pihak BKPSDM tidak melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh saudara psml tersebut. Karena teradu tidak menepati janjinya, kami berharap atasan daripada oknum psml memberikan tindakan tegas berupa teguran keras, bahkan pemberhentian atau penonaktifan karena tidak mencerminkan seorang pejabat di pemerintahan kabupaten Karawang. ujar kuasa hukum.

(Alred)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image