BREAKING NEWS
 

Mempertanyakan Kerja Pansel BPJS


OIeh: Timboel Siregar (Pengamat Tenaga Kerja/Sekjen OPSI/Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Proses seleksi dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang berlangsung, dan sudah memasuki tahap akhir penilaian untuk memilih calon Direksi dan calon dewan pengawas, yang akan dikirim ke Presiden, dan selanjutnya khusus untuk calon dewan pengawas dari unsur pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan tokoh masyarakat akan diserahkan ke Komisi IX DPR RI untuk dipilih.

Proses seleksi saat ini adalah proses seleksi yang ketiga kalinya sejak terimplementasinya UU SJSN dan UU BPJS. Namun dalam pengamatan kami, proses seleksi saat ini memiliki beberapa catatan yang perlu kami sampaikan ke publik. 

Tentang kerja-kerja Pansel, kami menilai tidak berjalan dengan baik. Ada beberapa hal yang perlu diberikan catatan dalam proses seleksi Dewas dan Direksi BPJS Periode 2026 – 2031 saat ini.

Pertama, Pasal 11 huruf (a) Peraturan Presiden 81 tahun 2015 mengamanatkan Bahwa Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi.

Bahwa Kepres 104 dan 105 tahun 2025 tentang pembentukan Pansel ditandatangani tanggal 2 Oktober 2025, yang artinya sudah melanggar Pasal 11 huruf (a) Perpres 81 tahun 2015 tersebut. Seharusnya pansel sudah terbentuk di akhir Agustus 2025, karena berakhirnya Dewas dan Direksi BPJS periode 2021 – 2026 adalah minggu ketiga Bulan Februari 2026.

Kedua, pada Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) Perpres 81 tahun 2015 diamanatkan Anggota Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berasal dari tokoh masyarakat yang berpengalaman dan ahli di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen resiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, dan/atau hukum.

Bahwa dalam Kepres 104 dan 105 tidak dijelaskan nama-nama pansel tersebut ahli di bidang apa saja. Hal ini penting diberi catatan untuk mengukur kompetensi pansel dalam melakukan seleksi Dewas dan Direksi BPJS.

Kami menduga para pansel tidak memiliki pengalaman dan ahli di bidang-bidang yang disebutkan di Pasal 13 huruf b, khususnya pengetahuan tentang sistem jaminan sosial nasional, dan lebih spesifik tentang pelaksanaan enam program jaminan sosial saat ini yaitu Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kompetensi para pansel ini penting untuk bisa menggali visi misi calon direksi dan dewas agar jaminan sosial ke depan lebih maju lagi dan semakin memberikan manfaat untuk rakyat Indonesia.

Ketiga, dalam proses uji kompetensi, pansel memberikan soal berupa pilihan ganda dan Esai. Dari proses uji kompetensi hingga pengumuman dilakukan kurang dari sehari. Terlalu cepatnya jarak waktu ujian kompetensi dan pengumuman, yaitu kurang dari 24 jam, menyebabkan munculnya kecurigaan ttg kerja Pansel yang tidak membaca isi esai yang ditulis calon peserta. Dan dampaknya hasil pengumuman uji kompetensi tidak didasari pada obyektifitas, namun cenderung subyektif. Calon-calon yang kesehariannya mengelola program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tumbang dalam uji kompetensi.

Hal ini berbeda dengan proses uji kompetensi di 2020 lalu, yaitu proses seleksi uji kompetensi diadakan tanggal 19 Oktober 2020 dan hasil pengumumannya tanggal 2 - 3 Nopember 2020. Dalam proses ini ada jeda waktu yang cukup untuk proses membaca hasil sehingga penilaian lebih obyektif.

Keempat, proses wawancara dilakukan secara sendiri-sendiri oleh para pansel. Setiap pansel secara sendiri-sendiri menguji para calon secara tertutup. Proses wawancara saat ini sangat berbeda dengan proses wawancara pada periode sebelumnya

Seharusnya proses wawancara dilakukan secara bersama-sama sehingga seluruh pansel bisa menilai semua jawaban yang disampaikan calon peserta. Proses bersama dalam wawancara ini sudah menjadi hal yang biasa dan lebih memastikan seluruh pansel lebih obyektif menilai calon dewas dan direksi.

Berdasarkan informasi, metode wawancara ini dilakukan voting sehingga metode wawancara sendiri-sendiri dengan calon peserta yang terpilih dalam voting oleh para pansel. 

Bahwa proses wawancara secara sendiri-sendiri ini menjadi privat dan subyektif sehingga berpotensi menjadi ajang deal-deal untuk menjadi syarat lolos ke istana.

Proses seleksi terkahir saat ini pun berpotensi diwarnai dengan politik uang, dimana calon yang berani memberikan atau menjanjikan uang akan mudah lolos ke istana dan terpilih menjadi dewas dan direksi. Saya mendorong KPK dan Kejaksaan Agung mengawal proses seleksi calon Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (Azwar)


Pinang Ranti, 6 Desember 2025

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image