BREAKING NEWS
 

Soegiharto Santoso Perkuat Laporan dan Mohon Pengawasan Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT., ke MA, KY, dan Bawas


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Dalam rangka menjaga integritas, independensi, dan wibawa lembaga peradilan Republik Indonesia, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APKOMINDO, telah menempuh serangkaian langkah hukum yang terstruktur, terukur, dan transparan.

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari laporan terpadu atas dugaan maladministrasi serta rekayasa hukum sistematis dalam proses peradilan. Upaya ini kini diperkuat dengan pengajuan permohonan khusus pengawasan terhadap pemeriksaan perkara banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 342/B/2025/PT.TUN.JKT.

Permohonan pengawasan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 116/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo. Surat dimaksud telah diregistrasi secara resmi oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan Nomor 1059/KY/XII/2025/LM/L pada 23 Desember 2025.

Laporan Awal: Mengungkap 9 Putusan Berfondasi Dokumen Yang Diduga Palsu.

Pada awal Desember 2025, Soegiharto Santoso, yang juga Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, secara resmi melaporkan dugaan praktik rekayasa hukum sistematis, penggunaan dokumen yang diduga palsu, dan maladministrasi peradilan yang telah mencemari setidaknya sembilan (9) putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). 

Laporan terpadu ini sebelumnya telah disampaikan secara serempak kepada tiga pilar pengawas peradilan: Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawasan MA RI, melalui Surat Nomor 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Ironi yang dalam terletak pada fakta bahwa meskipun dibangun di atas fondasi dokumen yang diduga palsu, pihak Rudy Dermawan Muliadi justru berhasil memenangkan 9 perkara secara beruntun. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman sistemik yang merusak kredibilitas peradilan.

Bukti Pola “Hukum Berbayar”: Pengalaman Korban Langsung

Laporan ini dilandasi pengalaman personal Soegiharto (akrab disapa Hoky) sebagai korban langsung dari pola serupa. Pada 2016, ia mengalami kriminalisasi berdasarkan laporan polisi (LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri) yang dilayangkan oleh Sonny Franslay, yang diduga melibatkan persekongkolan jahat dari: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Irwan Japari, Hengky Gunawan, Iwan Idris, Rudy Dermawan Muliadi, Faaz Ismail, dan Entin Kartini. Proses hukumnya berlangsung sangat cepat dan tidak wajar: dari saksi menjadi tersangka dalam 3 bulan, berkas P-21 dalam 8 bulan, dan ditahan 43 hari di Rutan Bantul.

Kebenaran akhirnya terungkap di persidangan. Seorang saksi, Henkyanto Tjokroadhiguno, menyatakan di bawah sumpah bahwa ada pihak yang menyediakan dana untuk memenjarakan Hoky, salah satunya bernama Suharto Yuwono. 

Faktanya Pengadilan Negeri Bantul memutuskan Hoky tidak bersalah dan putusan ini dikuatkan Mahkamah Agung. Namun, ironisnya, laporan polisi yang diajukan Hoky atas kejadian tersebut justru dihentikan dan laporan lainnya berjalan sangat lambat. “Kontras ini adalah bukti empiris bagaimana uang dan kuasa dapat mendikte proses hukum. Ini adalah sistem yang sakit,” tegas Hoky.

Sebagai bentuk komitmen pada prosedur yang benar, Hoky telah berkonsultasi langsung dengan petugas Komisi Yudisial RI. Pada 9 September 2025, ia menyampaikan pengaduannya yang kemudian diterima dengan Nomor: 1331/XII/2025/P. “Tujuan satu-satunya adalah menjaga marwah peradilan. Ini tentang integritas proses hukum itu sendiri,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahan KY, pada 11 Desember 2025, Hoky telah mengajukan Surat Permohonan Khusus Nomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025. Surat ini meminta pengawasan terpadu, intensif, dan khusus terhadap seluruh proses persidangan tingkat banding untuk Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT di PT TUN Jakarta, yang dilakukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang mengaku-ngaku sebagai pengurus APKOMINDO. Surat ini telah tercatat resmi di KY RI dengan nomor 1038/KY/XII/2025/LM/L.

Seiring dengan penetapan Nomor Perkara Banding 342/B/2025/PT.TUN.JKT, maka Hoky kembali mengajukan surat sebagaimana tersebut di atas.

Inti surat ini adalah permohonan resmi yang disesuaikan dengan perkembangan terkini, agar seluruh lembaga pengawas peradilan secara sinergis melakukan pengawasan terpadu, intensif, dan khusus terhadap proses banding tersebut. Permohonan ini dilandasi kekhawatiran mendalam mengingat kapasitas rekayasa hukum pihak Pembanding (Rudy Dermawan Muliadi dkk.) yang telah terbukti dalam pola berulang.

Berdasarkan analisis mendalam, sembilan putusan yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu dan cacat hukum adalah:

1. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL

2. Perkara No: 235/PDT/2020/PT.DKI

3. Perkara No: 430 K/PDT/2022

4. Perkara No: 542 PK/Pdt/2023

5. Perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst

6. Perkara No: 138/PDT/2022/PT DKI

7. Perkara No: 50 K/Pdt/2024

8. Perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

9. Perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI

Gugatan dalam perkara pokok (No. 633) diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi bersama Faaz Ismail, dengan diduga melibatkan persekongkolan keterangan palsu dalam persidangan dari saksi Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, dan Irwan Japari.

Pola kecurangan yang teridentifikasi bersifat sistematis, sebab dua versi susunan kepengurusan yang berbeda untuk klaim peristiwa Munaslub 2 Februari 2015, disusun oleh firma hukum yang sama.

Pengabaian Keterangan Saksi Kunci: Keterangan saksi Rudi Rusdiah yang membantah fakta pokok gugatan diabaikan oleh Majelis Hakim perkara No. 633.

Dokumen dasar yang tidak mendukung klaim: Akta Notaris Nomor 55 tidak memuat keterangan mengenai perubahan kepengurusan dalam bentuk apa pun. Selain itu, ketidakhadiran Faaz Ismail dalam pelaksanaan Munaslub semakin menegaskan bahwa klaim atas keterpilihannya menjadi tidak berdasar. Secara logis dan prosedural, tidak mungkin seseorang yang tidak hadir dan tidak mengikuti proses pemilihan dapat dinyatakan sebagai pihak yang terpilih.

“Putusan perkara No. 633 ini bagai bangunan di atas pasir. Fondasinya rapuh, buktinya palsu, kesaksian dibantah diabaikan. Namun, yang mengejutkan, putusan di tingkat banding, kasasi, bahkan PK, justru mengukuhkan konstruksi cacat ini. Ini indikasi disfungsi sistemik oknum Peradilan,” papar Hoky.

Akta No. 55 (Bukti P-9/T II-15) yang dijadikan dasar klaim Munaslub tidak memuat sama sekali peristiwa pemilihan pengurus.

Secara faktual dan yuridis, Putusan PN Jakarta Selatan No. 633/Pdt.G/2018 tidak dilandasi oleh alat bukti yang sah dan cukup, tidak adanya bukti dokumentasi, tidak adanya bukti pemberitaan media, serta tidak terdapat akta notaris yang menyatakan atau mengesahkan terpilihnya Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail sebagai pengurus APKOMINDO dalam Munaslub yang diklaim berlangsung pada 2 Februari 2015.

Akta No. 55/2015 dan Akta-Akta Lainnya (No. 35/2016, No. 24/2021, SK No. 006/2021) semuanya mengandung pernyataan palsu bahwa akta APKOMINDO “belum disahkan”, padahal telah memiliki SK Kemenkumham sejak 2012 (AHU-156.AH.01.07.2012). Hal ini mengindikasikan potensi tindak pidana pemalsuan (Pasal 263/266 KUHP) yang terus berulang.

Untuk menunjukkan keseriusan, Hoky secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk dilakukan proses klarifikasi atau konfrontasi langsung dengan para oknum majelis hakim yang memutus perkara No. 633 tersebut. “Saya sangat siap berhadapan dengan Ketua Majelis Hakim dengan inisial R dan Hakim Anggota dengan inisial HP serta DH,” tegasnya. Pernyataan ini merupakan ajakan transparansi untuk membedah bagaimana sebuah putusan bisa lahir dari dokumen yang diduga kuat palsu bahkan tidak ada peristiwanya.

Menyikapi kompleksitas masalah, Hoky dalam surat-suratnya memohon tindakan terkoordinasi Kepada MA RI: Membentuk Tim Audit Khusus, menerbitkan pedoman kewaspadaan, dan melakukan pengawasan internal intensif terhadap proses banding.

Kepada KY RI: Melakukan pengawasan khusus dan mendalam terhadap perilaku hakim yang terlibat, menilai kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kepada Bawas MA RI: Melakukan audit internal mendetail terhadap proses administrasi dan prosedural untuk mengungkap potensi maladministrasi.

Kepada Ketua dan Majelis Hakim PT TUN Jakarta: Dipercaya dapat memeriksa dan mengadili dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemandirian, dan integritas, dengan kehati-hatian ekstra mengingat rekam jejak pihak Pembanding.

Di tengah keprihatinan, Hoky tetap menyampaikan apresiasi pada institusi peradilan. “Justru karena kami percaya pada cita-cita peradilan yang bersih, kami perlu bersuara,” katanya. Sebagai bukti keadilan dapat ditegakkan, pihak APKOMINDO yang diwakili Hoky selaku Ketua Umum justru telah memenangkan 12 kali di semua tingkatan peradilan dalam sengketa terkait APKOMINDO, berdasarkan fakta dan hukum yang kuat.

Upaya hukum tersebut telah menarik perhatian publik secara signifikan. Dua surat yang diajukan sebelumnya masing-masing telah dimuat oleh sedikitnya 45 media daring, yang mengangkat dua pokok isu, yaitu:

1. “Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum”

2. “Soegiharto Santoso Minta Pengawasan Khusus MA, KY, dan Bawas Atas Banding di PT TUN Jakarta, Waswas Akan Pola Rekayasa Hukum Berulang”

“Kami mewakili dunia usaha yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum. Jika proses peradilan dapat direkayasa oleh sekelompok orang, maka iklim usaha nasional akan rusak,” ujar Hoky. “Kami meminta perhatian serius dan tindakan tegas, transparan, dan terkoordinasi. Ini bukan hanya untuk membela hak kami, tetapi lebih luas: untuk menyelamatkan martabat peradilan Indonesia, memulihkan kepercayaan masyarakat, dan memberikan efek jera bahwa tidak ada ruang bagi mafia hukum. Mari bersama kita jaga marwah peradilan.” pungkas Hoky.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image