BREAKING NEWS
 

Subdit I Polda Jambi Bongkar Aktor Intelektual Mafia Tanah Jalan Jakarta, Pasal 263/264 Jo 55 KUHP Menanti


Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik, Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya menguliti peran para aktor intelektual dalam dugaan mafia tanah di Jalan Jakarta RT 07, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Tiga nama yang selama ini disebut-sebut sebagai otak pemalsuan dokumen tanah — Sudiwandinarya, Zaini Hamid, dan Habib Umar — kini resmi berada dalam pusaran penyidikan.

Rabu (24/12/2025), dua di antaranya, Sudiwandinarya dan Habib Umar, akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya berulang kali mangkir. Keduanya datang secara terpisah ke Mapolda Jambi sekitar pukul 10.45 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan perdana di ruang penyidik Subdit I.

Kasus ini menyeret dugaan pemalsuan surat-surat tanah yang saat ini objek lahannya dikuasai oleh RS Mitra Kota Baru Jambi. Penyidik menilai terdapat indikasi kuat penggunaan dokumen palsu dan akta autentik bermasalah yang diduga disusun secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pelaku.

Ketiga terduga aktor intelektual tersebut disangkakan Pasal 263 dan 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, terkait pemalsuan surat dan penyertaan tindak pidana.

Pasal 263 KUHP mengatur pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Pasal 264 KUHP merupakan bentuk pemalsuan yang diperberat, khususnya terhadap akta autentik, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.

Pasal 55 KUHP menjerat pihak-pihak yang turut serta, menyuruh, atau bersama-sama melakukan kejahatan.

Dengan konstruksi pasal tersebut, ancaman hukuman berat kini nyata membayangi para terduga mafia tanah yang selama ini disebut kebal hukum.

Lukman Al Hasny, selaku pelapor, mendesak Polda Jambi bertindak lebih tegas dan transparan. Ia berharap lahan yang masih disengketakan segera dipasangi garis polisi (police line) guna mencegah perubahan status, pengalihan, atau aktivitas lain yang berpotensi mengaburkan fakta hukum.

“Agar penyelidikan berjalan objektif dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti. Negara harus hadir dan tegas melawan mafia tanah,” tegas Lukman.

Publik kini menanti konsistensi dan keberanian aparat penegak hukum. Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi Polda Jambi dalam membongkar praktik mafia tanah yang diduga melibatkan dokumen palsu, aktor intelektual, dan kepentingan besar di balik penguasaan lahan strategis di Kota Jambi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image