BREAKING NEWS
 

Waka Polres Musnahkan 23,5 Kilogram Ganja Jaringan Mandailing Natal, Satu Kurir Terancam Hukuman Seumur Hidup


SERDANG BEDAGAI, Wartapembaruan.co.id
- Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH memimpin pemusnahan 23.567 gram ganja pada konferensi pers di Lobby Polres Serdang Bedagai menunjukkan komitmennya dalam  memerangi narkoba." Rabu, (17/12/2025). 

Sebanyak 23.567 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Sergai, Kompol Rudy Candra, SH, MH, merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas daerah yang melibatkan seorang kurir berinisial AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kompol Rudy Candra menjelaskan bahwa tersangka AR diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sergai pada Senin,1 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan berawal informasi masyarakat terkait adanya penumpang mobil travel yang diduga memabawa narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan patroli dan pengintaian di jalur lintas Medan-Tebing Tinggi,” ungkap Wakapolres.

Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang telah dikantongi, petugas kemudian menghentikan mobil travel PT Simpati yang ditumpangi tersangka. 

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di bagasi belakang 28 Bal Ganja Disita dari Tas Ransel dan Koper."ucapnya wakapolres.(M.T)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image