Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Buka Kickoff Meeting Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, secara resmi membuka Kickoff Meeting Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Dalam pidato pembukaannya, Suharto menegaskan bahwa berlakunya KUHP baru membawa tantangan sekaligus mandat baru bagi hakim sebagai penegak keadilan. “Sebagai hakim, kita menghadapi tantangan sekaligus mandat baru. KUHP yang baru memberikan ruang yang lebih besar bagi peran yudisial,” ujar Suharto.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, para Hakim Agung yang tergabung sebagai anggota Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, para Hakim Yustisial, serta peneliti dari Institute for Judicial Research and Reform (IJRS), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) sebagai anggota tim teknis Pokja.
Suharto menekankan bahwa dengan berlakunya KUHP baru, peran hakim tidak lagi semata-mata sebagai “corong undang-undang”, melainkan sebagai penjaga keadilan substantif. “Peran hakim ke depan adalah menjaga keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suharto menyoroti pengesahan Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) dalam rapat paripurna DPR pada 18 November 2025. Menurutnya, KUHAP Baru memuat sejumlah pembaruan fundamental, antara lain penguatan mekanisme Keadilan Restoratif di seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga pasca putusan, dengan orientasi pada pemulihan hak korban dan rekonsiliasi.
KUHAP Baru juga mengatur digitalisasi proses hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat koordinasi antarpenegak hukum serta modernisasi administrasi perkara. Dari sisi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), mekanisme perizinan hakim terhadap upaya paksa seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan diperketat guna menjamin perlindungan hak privasi warga negara.
Perubahan penting lainnya mencakup penerapan Sistem Pembuktian Terbuka, penyederhanaan acara pemeriksaan melalui peralihan dari acara biasa ke acara singkat, serta penguatan koordinasi antarpenegak hukum. Selain itu, KUHAP Baru memperkenalkan konsep Pengampunan Yudisial (Judicial Pardon), yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun kesalahan terdakwa terbukti, sejalan dengan semangat KUHP baru.
“Oleh karena itu, pembentukan dan pelaksanaan Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru ini menjadi sangat krusial,” ujar Suharto.
Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK.HK.1.2.5/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025.
Pokja ini bertugas menyusun rekomendasi arah kebijakan dan prosedur teknis penerapan KUHP dan KUHAP Baru, menghimpun masukan dari pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta melaporkan hasil kerjanya kepada Ketua Mahkamah Agung. “Tugas tersebut tentu tidak mudah, tetapi dibutuhkan komitmen dan tekad bersama untuk menyelesaikannya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” kata Suharto menyemangati para peserta.
Menutup sambutannya, Suharto mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh, terbuka, dan bertanggung jawab secara intelektual demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, humanis, dan berkeadilan. Usai pidato tersebut, Kickoff Meeting Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru resmi dibuka.
(Alred)
