Diduga Persulit Pemadaman, Aturan Jarak 100 Meter Damkar Muaro Jambi Dipertanyakan
Wartapembaruan, Simpang Sungai Duren, Jaluko – Muaro Jambi Pelayanan pemadaman kebakaran oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Muaro Jambi kembali menuai sorotan publik. Hal ini menyusul insiden kebakaran lahan warga di RT 04 Desa Simpang Sungai Duren, Jaluko, yang nyaris tidak ditangani dengan alasan teknis jarak dan lokasi.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi awal disampaikan oleh seorang warga bernama Hasan kepada awak media Wartapembaruan, yang kemudian diteruskan ke Kantor Damkar Pos Jaluko. Menindaklanjuti laporan itu, satu regu Damkar dengan empat personel langsung diterjunkan ke lokasi.
Namun setibanya di titik kebakaran, regu Damkar tidak langsung melakukan pemadaman. Salah satu anggota Damkar, Fadli, menyampaikan bahwa pemadaman harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Bidang Damkar Kabupaten Muaro Jambi.
Melalui sambungan telepon, Kabid Damkar Muaro Jambi, Eki, menyatakan pemadaman tidak dapat dilakukan dengan alasan jarak lokasi kebakaran harus mencapai minimal 100 meter serta lokasi berada di area hutan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada Hasan, yang juga memiliki usaha penggilingan plastik berbatasan dengan lokasi kebakaran.
Sikap tersebut memicu tanda tanya, mengingat unit Damkar telah berada di lokasi dan api berpotensi merembet ke area sekitar. Awak media Wartapembaruan yang mencoba meminta klarifikasi langsung justru mempertanyakan mengapa pemadaman terkesan dipersulit dalam kondisi darurat.
Tak lama berselang, Eki akhirnya memerintahkan regu Damkar untuk melakukan penyiraman dan api berhasil dipadamkan.
Usai pemadaman, awak media kembali meminta penjelasan terkait dasar hukum atau regulasi yang mengatur ketentuan jarak 100 meter dan larangan pemadaman di lokasi tertentu. Namun, Eki terkesan mengelak dan menyatakan tidak pernah melarang pemadaman, serta mengarahkan awak media untuk menghubungi kepala dinas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja dan kewenangan Kabid Damkar Muaro Jambi. Publik mempertanyakan, apakah benar terdapat aturan baku terkait jarak pemadaman, dan jika ada, mengapa tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat.
Lebih jauh, warga menilai sikap terhadap Hasan sebagai pelapor awal terkesan intimidatif. Padahal, pelaporan dini semestinya diapresiasi sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah bencana yang lebih besar.
Masyarakat berharap, pelayanan pemadaman kebakaran tidak menunggu jatuhnya korban jiwa maupun kerugian materiil. Dalam kondisi darurat, kecepatan dan keputusan di lapangan menjadi kunci utama, bukan birokrasi berlapis yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

