BREAKING NEWS
 

Dilema Polri "Diantara Politik Kekuasaan dan Politik Negara"


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
- Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM-I) menyelenggarakan diskusi bertema Refleksi dari Proyeksi: Jalan Pengabdian Polri “Di Antara Politik Kekuasaan dan Politik Negara” di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Presidium Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM Indonesia) Yaser Hatim menyampaikan sikap bahwa peristiwa aksi demontrasi pada akhir Agustus tahun 2025 menjadi tahun yang penuh ujian dalam perjalanan demokrasi bagi bangsa dan negara Indonesia begitupun dengan Institusi Kepolisian. Aksi demontrasi yang berawal dari menyuarakan aspirasi ketidakpuasan kebijakan perpajakan dan sikap serta prilaku anggota DPR yang nirempati berubah menjadi tragedi  kerusuhan yang menempatkan Polri khususnya Markas Brimob kwitang serta kantor-kantor kepolisian di beberapa daerah menjadi sasaran aksi pembakaran dan pelampiasan kemarahan demonstran akibat insiden terlindasnya driver ojek online pada tanggal 28 Agustus 2025.

Tentu aksi demontrasi yang berubah menjadi kerusuhan yang menyasar pada institusi kepolisian menjadi rawan ditunggangi kepentingan - kepentingan terselubung untuk mendelegitimasi Pemerintahan Prabowo dengan melumpuhkan institusi Polri. Sikap Kepolisian di bawah Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap mengedepankan pendekatan humanis dan professional dengan tidak menggunakan senjata pelumpuh masa aksi. Namun situasi dan kondisi kerusuhan dalam beberapa hari semakin merambah kedaerah-daerah lain, maka atas intuksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk mengambil Langkah tegas pemulihan situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, apabila ada provokator atau masa aksi yang mencoba melakukan Tindakan anarkis serta mengancam kantor – kantor serta markas kepolisian perlu diambil tindakan tegas untuk pelumpuhan dan menyelamatkan anggota beserta keluarga Polri. (liputan6.com 30/08/2025). 

“Sudah Jatuh Tertimpa Tangga"

Pemulihan dan stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat berangsung pulih ketika Polri atas perintah presiden untuk mengambil tindakan tegas terhadap para perusuh dan provokator yang menunggangi aksi demontrasi. “Sudah jatuh tertimpa tangga”, begitulah posisi Polri setelah menjadi bulan-bulanan sasaran kemarahan aksi demontrasi yang diakibatkan bukan berasal dari Polri, kini aspirasi demontrasi berubah menjadi Reformasi Polri yang dibawa oleh beberapa tokoh Gerakan Nurani bangsa Ketika bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.(sindonews 11/09/2025).

Tentu saja hal ini direspon oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk Tim Transformasi dan Reformasi Polri untuk membantu dan mempercepat tugas-tugas tim reformasi bentukan Presiden Prabowo.(nasional.kompas.com 25/09/2025). 

Langkah tepat dan cepat keputusan Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi dan Reformasi Polri untuk bekerja lebih dahulu sehingga melancarkan dan dapat memenuhi kebutuhan Komisi Reformasi Polri yang baru dilantik pada tanggal 7 November 2025. (tempo.co 08/11/2025). 

Institusi kepolisian seakan menjadi target operasi pelemahan dan pelumpuhan, dijauhkan dari Presiden Prabowo serta dipisahkan dari masyarakat, hal ini dapat dilihat dari rentetan peristiwa pasca demo rusuh bulan Agustus dimana Polri menjadi target pelumpuhan, ditambah lagi perubahan aspirasi yang dibawa oleh Gerakan Nurani Bangsa kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Tim Reformasi Polri, faktanya sebagaimana yang diketahui masyarakat luas tidak ada aspirasi yang disuarakan rakyat pada aksi demontrasi yang berujung kerusuhan pada 27 Agustus 2025. Tidak hanya sampai pembentukan Tim Reformasi Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang larangan pengisian jabatan sipil oleh anggota  Polri, menjadi titik terang upaya – upaya pelemahan dan pelumpuhan Polri padahal sebagaimana yang kita ketahui Presiden Prabowo menyampaikan bahwa Polri sebagai pilar negara, Polri runtuh negara runtuh.(cnn.com 31/01/2025).

Merespon putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, hal ini tentu dilakukan selain untuk mengisi kekosongan hukum terkait aturan teknis pasca putusan MK, Perpol tersebut juga memberikan kepastian hukum untuk anggota Polri yang sedang bertugas di 17 kementerian dan lembaga. Selain itu pembentukan panitia kerja percepatan reformasi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang digawangi oleh Komisi 3 DPR RI memberikan legitimasi dan legal formal bagi institusi yang berada dibawah pengawasannya.

Secara politik kenegaraan DPR RI (Legislatif) dan Presiden (Eksekutif) bertanggung jawab terhadap arah dan masa depan negara terutama pada institusi negara melaui produk Undangundang yang dihasilkan.

Dilema Polri

Fakta peristiwa diatas sesungguhnya menjadi dilema Polri yang mana posisi Polri harus berada ditengah-tengah masyarakat, hal ini tertuang dalam Undang- undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat, serta penegakan hukum. Namun dalam perjalanannya pengabdiannya Polri dihadapkan pada dilema pada saat melaksanakan tugas dimana Polri harus tunduk pada undang – undang, peraturan dan kebijakan yang menjadi produk politik negara kemudian disatu sisi dihadapkan pada kepentingan politik kekuasaan dimana legislatif dan eksekutif menjadi pengambil keputusan politik untuk melaksanakan program dan kebijakan pemerintahan.

Posisi dilematis inilah yang harus difahami dan disadari masyarakat bahwa baik buruknya institusi kepolisian dipengaruhi oleh kepemimpinan politik yang sedang berkuasa dalam hal ini lembaga eksekutif dan legislatif. Narasi yang berkelindan di ruang – ruang publik maupun  diberbagai literasi kepustakaan menjadi khasanah dalam memposisikan Polri melaksanakan tugas dan fungsinya mengabdi pada bangsa dan negara. Meskipun dalam kesehariannya dihadapkan pada persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan (kriminalitas, keamanan dan ketertiban masyarakat) dan politik kekuasaaan (demonstrasi masyarakat terhadap program dan kebijakan pemerintah).

Dari berbagai peristiwa dan perjalanan pengabdian Polri pada masing – masing era kepemimpinan, Institusi Polri dapat terbawa dalam pusaran poltik kekuasaaan yang dijalankan oleh kepala negara sebagai eksekutif maupun DPR RI sebagai Lembaga legislatif. Dengan demikian masyarakat harus bisa mengawal Institusi Polri menjadi institusi yang tidak terpengaruh oleh politik praktis maupun politik kekuasaan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.


Koordinator Presidium Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM - Indonesia) Yaser Hatim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image