Dugaan Penyimpangan Proyek Bronjong Siondop, Tak Ada Papan Anggaran, ASWIN Desak Polres Tapsel Bertindak
Siondop Angkola Selatan, wartapembaruan.co.id — Dugaan penyimpangan proyek bronjong Siondop di Desa Siondop, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, semakin mencurigakan. Selain diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, proyek yang bersumber dari APBD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2025 itu juga tidak dilengkapi papan informasi anggaran di lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Tapanuli Selatan. Ketua DPC ASWIN Tabaksel Ibnu Agusmar Tanjung, mendesak Polres Tapsel segera mengusut tuntas proyek bronjong Siondop yang dikerjakan oleh CV. Yudi Utama.
Kami mendesak Polres Tapsel mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek bronjong di Desa Siondop. Proyek ini patut diduga bermasalah, mulai dari pengerjaan hingga transparansi anggaran,” tegas Ibnu Agusmar Tanjung kepada awak media." Rabu, (14/01/2026).
ASWIN menilai absennya papan anggaran pada proyek bronjong Siondop merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi penggunaan keuangan negara. Padahal, papan proyek menjadi instrumen penting agar masyarakat mengetahui nilai anggaran, sumber dana, serta pelaksana kegiatan.
Di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi anggaran. Ini jelas melanggar aturan dan menimbulkan kecurigaan publik. Uang rakyat seharusnya dikelola secara terbuka,” ujar Ibnu Agusmar.
Selain soal transparansi, ASWIN juga menyoroti kualitas dan metode pekerjaan proyek bronjong Siondop. Ibnu Agusmar menduga penggunaan material bronjong tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan bahan bangunan diduga banyak diambil dari sekitar lokasi.
Kami menduga bahan bronjong yang digunakan berasal dari lokasi sekitar tanpa standar kualitas yang jelas. Alat berat juga digunakan langsung di lokasi Siondop, namun pengawasannya patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Menurutnya, jika dugaan ini benar, maka proyek tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
DPC ASWIN Tapsel juga meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan untuk tidak bersikap pasif. Pengawasan dinilai belum maksimal dan terkesan hanya formalitas.
Kami minta Kadis PUPR Tapanuli Selatan lebih proaktif dan tidak hanya fokus pada satu aspek. Pengawasan harus menyeluruh karena proyek ini diduga merugikan uang negara,” tegas Ibnu Agusman
Jika dugaan penyimpangan proyek bronjong Siondop terbukti, pihak terkait berpotensi melanggar:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permen PUPR tentang kewajiban pemasangan papan proyek
KUHP Pasal 263 dan 266, jika ditemukan rekayasa dokumen atau laporan fiktif
Potensi sanksi meliputi pidana penjara, denda, pengembalian kerugian negara, hingga pemutusan kontrak dan blacklist perusahaan pelaksana.
ASWIN menegaskan akan terus mengawal kasus proyek bronjong Siondop hingga aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.
Ini uang rakyat. Aparat penegak hukum wajib hadir dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” pungkas Ibnu Agusmar.
(M.T)

