Gawat! Dishub Kota Jambi Dinilai Lalai, Truk Bertonase Puluhan Ton Bebas Beroperasi di Jalan Kota Payo Selincah
KOTA JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik. Truk bertonase besar, yang seharusnya dilarang melintas di jalan kota, justru terpantau bebas beroperasi di wilayah Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Senin (5/1/2026).
Pantauan langsung tim awak media sekitar pukul 10.00 WIB mendapati sebuah truk berukuran besar, diduga bermuatan puluhan ton, tengah melakukan aktivitas bongkar muat di sebuah gudang yang berada di Lorong Lelang, kawasan permukiman dalam kota. Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan kelas jalan serta aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Keberadaan truk bertonase besar di ruas jalan kota ini menuai protes keras dari warga. Selain dinilai merusak infrastruktur jalan, aktivitas tersebut juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, terutama warga sekitar dan pengendara roda dua.
Amri, S.Pd, warga Kelurahan Payo Selincah, menilai Dishub Kota Jambi telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Ini bukan persoalan baru. Sudah lama kami sampaikan ke Dishub, bahkan sejak kepala dinas sebelumnya, Saleh Ridho. Saat itu sempat dipasang rambu larangan truk bertonase besar, tapi tak lama kemudian rambu itu justru hilang tanpa kejelasan. Ini patut dipertanyakan,” ujar Amri dengan nada kecewa.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib mematuhi kelas jalan dan daya dukung jalan. Truk bermuatan berat yang beroperasi di jalan yang tidak sesuai kelasnya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ.
“Kalau Dishub membiarkan, ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan kewenangan. Jalan rusak, warga terancam, tapi truk besar bebas bongkar muat di dalam kota,” tegasnya.
Amri juga mendesak Dishub Kota Jambi di bawah kepemimpinan kepala dinas yang baru agar tidak tutup mata dan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban.
“Hari ini silakan Dishub cek langsung ke gudang di Lorong Lelang itu. Truk besar bongkar muat di sana. Gudang apa, izinnya bagaimana, milik siapa, semua harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau dugaan kongkalikong,” pungkasnya.
Selain Dishub, warga juga meminta aparat penegak hukum dan Satlantas Polresta Jambi turun tangan untuk menegakkan hukum secara tegas, termasuk menelusuri izin operasional gudang dan aktivitas logistik di kawasan permukiman padat penduduk tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi, baik terkait keberadaan truk bertonase besar di Payo Selincah maupun legalitas gudang yang diduga menjadi tujuan bongkar muat di Lorong Lelang. (*)

