BREAKING NEWS
 

Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP–KUHAP Baru pada SIPP


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-  Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung merespons cepat berbagai kendala teknis yang muncul dalam penginputan perkara pidana ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyusul mulai berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025),(22 Jsnuari 2026).

Respons tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 34/DJU/TI.1.1.1/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026, yang berisi langkah-langkah transisi untuk menjaga agar administrasi perkara tetap berjalan meskipun sistem aplikasi belum sepenuhnya menyesuaikan dengan rezim hukum pidana baru.

Dalam surat edaran itu, Ditjen Badilum menegaskan bahwa masa peralihan dari sistem hukum lama ke sistem hukum baru tidak boleh mengganggu hak para pihak maupun kelancaran proses peradilan. Oleh karena itu, pengadilan diberikan ruang diskresi administratif agar pencatatan perkara tetap dapat dilakukan, baik secara elektronik maupun manual.


Kesenjangan antara norma baru dan sistem lama

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam struktur jenis pidana, jenis putusan, hingga mekanisme upaya hukum. Namun, di sisi lain, aplikasi SIPP yang selama ini menjadi tulang punggung administrasi peradilan pidana belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh norma baru tersebut.

Beberapa bentuk kesenjangan yang diakui dalam surat edaran ini antara lain:

• belum tersedianya klasifikasi perkara yang sesuai dengan tipologi baru KUHP,

• belum adanya kolom untuk jenis putusan berupa tindakan, pidana kerja sosial, masa percobaan pidana mati, dan kombinasi pidana pokok–tambahan,

• belum terakomodasinya perlawanan (verzet) sebagai bentuk upaya hukum baru dalam KUHAP,

• belum adanya register untuk berbagai instrumen baru seperti pemblokiran aset, penyadapan, red notice, atau penyitaan atas barang tanpa pemilik.

Untuk mengatasi kekosongan teknis tersebut, Badilum memberi solusi sementara dengan memanfaatkan fitur “lain-lain”, kolom keterangan, serta penggunaan register manual di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

Template dokumen persidangan—mulai dari penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, berita acara sidang, hingga putusan—juga diinstruksikan untuk sementara diunduh dalam format Word, diedit secara manual, lalu diunggah kembali ke dalam SIPP.

Penegasan kewajiban integrasi ulang

Badilum menekankan bahwa seluruh pencatatan manual tersebut bersifat sementara. Setelah sistem SIPP diperbarui dan disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru, seluruh data yang sebelumnya dicatat manual wajib diinput ulang ke dalam sistem elektronik agar tidak terjadi kekosongan atau distorsi data perkara.

Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan antara akuntabilitas digital dan legalitas prosedural, dua hal yang menjadi fondasi peradilan modern.

Solusi atas gangguan sistem dan tanda tangan elektronik

Surat edaran tersebut juga mengantisipasi kemungkinan gangguan teknis pada SIPP maupun sistem tanda tangan elektronik (TTE). Jika SIPP tidak dapat diakses, maka pencatatan perkara dapat dilakukan secara manual. Jika TTE bermasalah lebih dari satu hari, maka salinan putusan boleh ditandatangani secara basah, dengan kewajiban untuk kemudian ditandatangani ulang secara elektronik dan dibuatkan berita acara ketika sistem kembali normal.

Menjaga kepastian hukum di masa transisi

Secara keseluruhan, surat edaran ini mencerminkan upaya Badilum untuk menutup celah administratif yang muncul akibat pergeseran besar dalam hukum pidana nasional. Meski bersifat teknis, kebijakan ini memiliki implikasi langsung terhadap kepastian hukum, validitas putusan, dan perlindungan hak para pencari keadilan.

Di tengah perubahan paradigma dari sistem lama ke sistem baru, langkah transisional ini menjadi penyangga penting agar reformasi hukum pidana tidak tersendat oleh keterbatasan teknologi peradilan.


(Alred)


Rilis : Bagus M Albab Denpala

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image