Gudang Rokok Ilegal Digerebek di Pekanbaru, 160 Juta Batang Disita—Jejak Jaringan Besar Mulai Terbuka
PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id — Perang terhadap rokok ilegal memasuki babak serius. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama BAIS TNI membongkar gudang besar penyimpanan rokok ilegal di Kota Pekanbaru, Riau. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai, dengan nilai ekonomi hampir Rp400 miliar.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) dan disebut sebagai hasil operasi intelijen tertutup selama lebih dari empat bulan. Gudang itu diduga kuat menjadi bagian dari mata rantai distribusi rokok ilegal skala besar yang menyasar pasar Sumatera.
Tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, dan BAIS TNI menemukan ribuan kardus rokok dari berbagai merek, seluruhnya tanpa dilekati pita cukai. Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan negara secara masif.
Berdasarkan estimasi sementara, potensi kerugian negara akibat cukai dan bea masuk yang tidak dibayar mencapai Rp213,76 miliar. Angka ini belum termasuk dampak lanjutan terhadap industri rokok legal dan tenaga kerja resmi yang terdampak akibat persaingan tidak sehat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini bukan yang terakhir.
“Rokok ilegal adalah ancaman serius bagi penerimaan negara dan keberlangsungan industri yang patuh hukum. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
Djaka juga mengisyaratkan bahwa penyelidikan masih berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap pemilik barang, jalur distribusi, hingga aktor intelektual di balik operasi gudang tersebut.
Secara nasional, sepanjang 2025, Bea Cukai telah menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal. Menariknya, wilayah Riau menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional—indikasi kuat bahwa provinsi ini menjadi zona rawan peredaran rokok ilegal.
Pengamat kepabeanan menilai, keberhasilan ini membuka peluang aparat untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan pemodal kuat dan jalur distribusi lintas provinsi.
Bea Cukai pun mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam.
“Informasi dari publik sangat krusial. Tanpa dukungan masyarakat, kejahatan ini sulit diberantas,” ujar Djaka.
Kasus ini menjadi peringatan keras: rokok ilegal bukan kejahatan kecil, melainkan bisnis gelap bernilai ratusan miliar rupiah yang menggerogoti keuangan negara dan merusak keadilan usaha.


