Hakim Ad Hoc, Protes, dan Etika Menjaga Marwah Peradilan
Jakarta, Wartapembaruan.co.id — Fenomena hakim ad hoc yang melakukan walk out dari persidangan sebagai bentuk protes atas kesejahteraan memantik perdebatan luas di ruang publik. Peristiwa ini tidak semata persoalan ketenagakerjaan, melainkan menyentuh jantung sistem peradilan: profesionalisme, etika, dan perlindungan terhadap hak pencari keadilan.
Di satu sisi, tuntutan kesejahteraan adalah ekspresi yang sah dari setiap warga negara, termasuk hakim. Namun di sisi lain, hakim memikul mandat konstitusional sebagai simbol keadilan negara. Ketika protes dilakukan di dalam ruang sidang, implikasinya tidak lagi bersifat personal, melainkan menyangkut kepentingan publik dan wibawa lembaga peradilan.
Kedudukan Hakim Ad Hoc dalam Sistem Peradilan
Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat secara khusus untuk menangani perkara tertentu yang memerlukan keahlian atau pengalaman spesifik. Mereka bertugas, antara lain, di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, dan niaga.
Meski tidak meniti jalur karier kehakiman, hakim ad hoc memiliki kewenangan yang sama dengan hakim karier dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Mereka terlibat penuh dalam musyawarah majelis dan ikut bertanggung jawab atas setiap putusan. Dengan demikian, secara fungsional dan etik, posisi mereka setara sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Dasar Hukum dan Ikatan Etik
Keberadaan hakim ad hoc diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Mereka diangkat oleh negara dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim. Konsekuensinya, hakim ad hoc tunduk pada:
• Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman,
• Pengawasan Komisi Yudisial, dan
• Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Tidak terdapat pembedaan standar etik antara hakim ad hoc dan hakim karier. Keduanya terikat pada nilai yang sama: independensi, imparsialitas, integritas, dan kehormatan peradilan.
Hakim, Etika, dan Batas Ekspresi Protes
Hakim tetaplah manusia yang memiliki kebutuhan hidup dan hak menyampaikan aspirasi. Namun jabatan kehakiman membawa konsekuensi etik yang jauh lebih ketat dibanding profesi lain.
Ruang sidang bukan sekadar tempat kerja, melainkan forum resmi negara untuk menegakkan keadilan. Di sanalah nasib, hak, dan kepastian hukum para pihak dipertaruhkan. Ketika seorang hakim meninggalkan persidangan sebagai bentuk protes, dampak pertamanya bukan pada negara atau atasan, melainkan pada para pencari keadilan.
Dalam perspektif etika kehakiman, walk out di tengah persidangan berpotensi:
• mengganggu hak para pihak atas peradilan yang adil dan tepat waktu,
• merusak kewibawaan pengadilan sebagai institusi negara, dan
• menimbulkan kesan bahwa kepentingan pribadi didahulukan di atas mandat publik.
Karena itu, sekalipun tuntutan kesejahteraan dapat dipahami, cara penyampaiannya wajib berada dalam koridor etik jabatan kehakiman.
Saluran Institusional sebagai Jalan Tengah
Sistem peradilan menyediakan berbagai mekanisme resmi untuk menyampaikan aspirasi: melalui organisasi profesi, forum internal peradilan, maupun jalur administratif ke Mahkamah Agung dan kementerian terkait.
Pendekatan institusional memungkinkan dialog dan negosiasi tanpa mengorbankan jalannya persidangan. Protes yang terstruktur dan bermartabat bukan hanya lebih efektif, tetapi juga menjaga marwah hakim sebagai penjaga terakhir keadilan.
Menjaga Keseimbangan antara Kesejahteraan dan Marwah
Peristiwa walk out hakim ad hoc menjadi penanda bahwa persoalan kesejahteraan memang perlu perhatian serius dari negara. Hakim yang sejahtera lebih mampu menjaga independensi dan kualitas putusan.
Namun pada saat yang sama, setiap hakim—baik karier maupun ad hoc—dituntut menempatkan kepentingan pencari keadilan di atas kepentingan pribadi. Etika, integritas, dan tanggung jawab jabatan adalah fondasi utama kepercayaan publik terhadap peradilan.
Di titik inilah keseimbangan harus dijaga: negara wajib menjamin kesejahteraan yang layak, dan hakim wajib menjaga profesionalisme serta martabat pengadilan. Tanpa keduanya, keadilan tidak akan pernah benar-benar berdiri kokoh.
Referensi
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (MA–KY)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty
(Alred)
Rilis: Humas Mahkamah Agung

