Izin Bermasalah Kepung Tanjab Barat, Tambang hingga Perkebunan Terancam Sanksi Hukum
TANJUNG JABUNG BARAT — Sejumlah perusahaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tengah berada dalam sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum akibat masalah serius perizinan, mulai dari izin mati, tidak diperpanjang, hingga dugaan beroperasi secara ilegal. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Di sektor tambang Galian C, hanya 7 perusahaan yang tercatat memiliki izin resmi dan sah beroperasi. Di luar itu, ditemukan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin. Beberapa perusahaan dengan inisial “HM” serta sejumlah titik di Kecamatan Batang Asam dilaporkan tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin yang berlaku.
Sementara di sektor perkebunan, PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS) menuai penolakan keras masyarakat Desa Badang terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan tersebut diduga melanggar prinsip penguasaan lahan sebagaimana diatur dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960, serta berpotensi melanggar hak masyarakat adat dan memicu konflik agraria berkepanjangan.
Tak hanya itu, Dinas Perkebunan Tanjab Barat pada akhir 2025 mengonfirmasi adanya tiga perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kondisi ini jelas bertentangan dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, dan telah diberikan peringatan bertahap sebelum opsi penutupan paksa diterapkan.
Di bidang pemanfaatan air tanah, mayoritas perusahaan di Tanjab Barat juga belum mengantongi izin sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri ESDM. Hingga akhir 2025, hanya 8 perusahaan yang tercatat patuh hukum. Sisanya terancam sanksi administratif hingga penyegelan sumur bor apabila tidak segera mengurus izin di tingkat Provinsi Jambi.
Pada skala provinsi, terdapat 11 perusahaan tambang batu bara di Jambi—termasuk yang beroperasi di wilayah perbatasan Tanjab Barat—yang terancam pencabutan izin akibat mengabaikan kewajiban reklamasi pascatambang. Tindakan tersebut melanggar Pasal 99 dan Pasal 161B UU Minerba, yang mewajibkan pemegang izin menjaga kelestarian lingkungan. Beberapa perusahaan bahkan telah mengalami pembekuan izin operasi.
Situasi ini menegaskan bahwa pembiaran pelanggaran perizinan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potensi tindak pidana lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak bertindak tegas agar hukum tidak kalah oleh kepentingan korporasi.
