JPU Beber Dugaan Tata Kelola Menyimpang Pertamina, Ahok Dijadwalkan Bersaksi
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkap adanya dugaan inefisiensi tata kelola di tubuh PT Pertamina (Persero) melalui kesaksian mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Wakil Komisaris Pertamina periode 2016–2019, Arcandra Tahar, dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pertamina,(Jum'at 23 januari 2026).
Arcandra dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesaksiannya menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian jaksa terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada para terdakwa.
Bagian Negara Tidak Terserap, Impor Jadi Pilihan
Usai persidangan, JPU Triyana menjelaskan bahwa Arcandra memaparkan kondisi tata kelola Pertamina secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir, terutama pada periode sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014.
Menurut keterangan saksi, terdapat fakta bahwa sekitar 255 ribu barel minyak mentah per hari bagian negara tidak diserap untuk kebutuhan dalam negeri. Minyak tersebut justru diekspor oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) ke luar negeri.
“Kondisi itu mengakibatkan PT Pertamina harus melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan domestik,” ujar JPU Triyana.
Impor tersebut, lanjut JPU, berdampak langsung pada meningkatnya beban biaya operasional Pertamina, mulai dari biaya pengapalan (shipping) yang tinggi hingga kebutuhan tambahan fasilitas penyimpanan (storage).
Sewa TBBM Merak Dinilai Tidak Efisien
Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa situasi tersebut menjadi latar belakang kebijakan PT Pertamina menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Namun, berdasarkan konstruksi perkara, langkah tersebut dinilai tidak diperlukan pada saat itu.
“Sewa TBBM Merak menjadi salah satu poin krusial dalam pembuktian dakwaan, karena diduga berkaitan langsung dengan inefisiensi dan potensi kerugian keuangan negara,” jelas Triyana.
Kebijakan tersebut masuk dalam rentang waktu yang menjadi fokus perkara, yakni periode 2018 hingga 2024, yang oleh jaksa diduga sarat dengan praktik tata kelola yang tidak optimal dan menyimpang dari prinsip kehati-hatian korporasi.
Ahok Dijadwalkan Hadir, Jonan Masih Dirawat
Dalam keterangannya, JPU juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengonfirmasi kehadiran mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026.
Sementara itu, terkait mantan Menteri ESDM periode 2016–2019, Ignasius Jonan, JPU menyebut yang bersangkutan kembali berhalangan hadir karena masih menjalani perawatan medis di Singapura.
“Kami terus melakukan konfirmasi. Tim penuntut juga akan mempertimbangkan apakah keterangan saudara Jonan masih mutlak diperlukan atau sudah cukup terwakili oleh saksi-saksi lain,” kata Triyana.
Proses Pembuktian Berlanjut
Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pertamina ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci lainnya. Jaksa menegaskan seluruh pembuktian akan dilakukan secara objektif dan transparan, guna mengungkap secara utuh apakah kebijakan-kebijakan yang diambil telah melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
(Alred)
Rilis :Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.
