BREAKING NEWS

JPU Beberkan Keabsahan Dakwaan dan Alat Bukti dalam Sidang Eksepsi Nadiem Makarim


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan resmi atas keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024. Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat serta mempertanyakan kecukupan alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, JPU menegaskan bahwa keberatan yang diajukan terdakwa telah melampaui ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, dalam persidangan menyampaikan beberapa pokok penegasan sebagai berikut:

Pemenuhan Syarat Formil Dakwaan

JPU menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dakwaan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil, antara lain mencantumkan identitas lengkap terdakwa, waktu dan tempat kejadian perkara (tempus dan locus delicti), serta uraian pasal yang didakwakan secara jelas dan cermat.

Keabsahan Alat Bukti

Terkait klaim terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, JPU menegaskan bahwa persoalan tersebut bukanlah objek eksepsi, melainkan materi pembuktian yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. Selain itu, keabsahan proses penyidikan telah melalui mekanisme pengujian hukum.

Putusan Praperadilan

JPU juga menekankan bahwa pengadilan praperadilan sebelumnya telah menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim sah menurut hukum. Putusan tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, JPU menyebutkan dalam perkara ini terdapat empat alat bukti yang telah dikantongi.

Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda putusan sela, di mana majelis hakim akan menentukan apakah eksepsi terdakwa dapat diterima atau perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.


(Alred)


Rilis : Kapuspenkum : Anang Sipriatna, S.H., M.H.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image