JPU Ungkap Fakta Mens Rea dalam Sidang Pembuktian Perkara Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Roy Riyadi mengungkap dugaan adanya mens rea atau niat jahat dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, dua di antaranya yakni Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.
Persidangan sempat diwarnai perdebatan antara JPU dan penasihat hukum Terdakwa terkait permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski secara normatif KUHAP tidak mewajibkan penyerahan dokumen tersebut dalam tahap persidangan, JPU tetap menyerahkan LHP di hadapan Majelis Hakim. Langkah tersebut, menurut JPU, merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan sela serta implementasi penegakan hukum profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHAP yang baru.
Di sisi lain, JPU juga menyoroti sikap penasihat hukum Terdakwa yang dinilai konfrontatif, lantaran tetap melakukan perekaman video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, penasihat hukum disebut sempat menyampaikan ancaman pelaporan terhadap Majelis Hakim terkait penerapan aturan peliputan persidangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mewajibkan izin Ketua Majelis.
Terkait substansi perkara, JPU Roy Riyadi menyampaikan bahwa keterangan saksi mengungkap adanya dugaan mens rea Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri. Fakta tersebut, menurut JPU, terekam dalam percakapan grup WhatsApp bertajuk “Mas Menteri Core Team”.
“Dalam pesan tersebut terdapat arahan untuk mengganti personel di Kemendikbudristek dengan perangkat lunak serta melibatkan pihak luar, yang selaras dengan sikap Terdakwa yang tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Roy di persidangan.
JPU menilai ketidakpercayaan tersebut bermuara pada pengarahan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang secara spesifik mengarah pada penggunaan Chrome OS atau laptop Chromebook.
Lebih lanjut, terungkap fakta adanya mutasi jabatan terhadap Direktur Sekolah Dasar dan Direktur Sekolah Menengah Pertama yang menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Kedua posisi tersebut kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani dokumen kajian teknis hasil review yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS, sebagaimana dikemukakan JPU atas dasar keterangan saksi.
JPU menegaskan akan terus membuktikan seluruh unsur dakwaan melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam agenda persidangan lanjutan.
Sementara itu, hingga sidang berakhir, pihak Terdakwa belum memberikan tanggapan resmi atas pemaparan JPU dan keterangan para saksi di persidangan.
(Alred)
Rilis : Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.
