BREAKING NEWS

JPU Ungkap Kerugian Negara Rp285 Triliun dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H. memaparkan perkembangan terbaru persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,(Jakarta, 29 Januari 2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjelaskan secara rinci metode dan hasil perhitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum di lingkungan PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun,” ujar JPU Zulkipli.

Ia menjelaskan, nilai tersebut berasal dari kerugian keuangan negara yang dihitung BPK sebesar 2,7 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,4 triliun, yang selanjutnya akan ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lain yang dijadwalkan hadir pada persidangan berikutnya.

BPK mengidentifikasi tujuh klaster utama penyimpangan, meliputi kegiatan ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya, hingga penyimpangan penjualan solar bersubsidi.

Salah satu klaster yang menjadi perhatian utama adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun. Menurut JPU, penyewaan tersebut diduga merupakan hasil persekongkolan jahat dan intervensi pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan pihak terkait lainnya.

“Penyewaan OTM memaksa Pertamina menggunakan terminal eksternal, padahal perusahaan memiliki 113 terminal BBM milik sendiri yang masih layak dan siap beroperasi. Kebijakan ini dinilai tetap dipaksakan tanpa kajian optimal serta melanggar mekanisme pengadaan yang berlaku,” kata Zulkipli.

Selain persoalan urgensi, praktik pencampuran bahan bakar (blending) di Terminal OTM juga dinilai bermasalah karena tidak memenuhi standar sertifikasi, sehingga menimbulkan beban biaya operasional yang berlebihan bagi Pertamina. Kondisi tersebut berdampak pada kerugian kompensasi negara sebesar Rp13 triliun, karena komponen perhitungannya mengacu pada biaya yang dinilai tidak wajar.

Menanggapi keterangan saksi sebelumnya, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, JPU menegaskan bahwa hasil audit BPK merupakan alat bukti hukum yang sah dan objektif untuk menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara ini.

Dengan dipaparkannya keterangan ahli auditor BPK, JPU menyatakan keyakinannya bahwa seluruh unsur dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama telah terbukti secara terang, jelas, dan kuat di hadapan majelis hakim.


(Alred)


Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image