Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUKM Jaktim Mengambang, Kejari Jaktim Disorot
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang diumumkan secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Hingga Senin (19/1/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 tersebut.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur serta di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 24 Oktober 2025.
Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
Informasi terkait penggeledahan tersebut sempat diberitakan oleh WahanaNews pada 11 November 2025. Namun demikian, hingga saat ini Kejari Jakarta Timur belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Di tengah minimnya informasi resmi, beredar kabar bahwa mantan Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur berinisial MS sempat menjalani penahanan selama tiga hari di rumah tahanan Kejari Jakarta Timur.
Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.
WahanaNews.co telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kejari Jakarta Timur dan kepada mantan pejabat berinisial MS pada 22 Desember 2025 untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Pusat Layanan CJS Kejari Jakarta Timur menyatakan bahwa hingga kini belum ada respons dari Bidang Tindak Pidana Khusus maupun Kepala Sub Seksi (Kasubsi) terkait permintaan klarifikasi tersebut.
“Belum ada respons, Pak. Kami sudah menghubungi staf Kasubsi, informasinya sedang ada kegiatan, jadi belum bisa ditemui,” ujar salah satu pegawai Pusat Layanan CJS Kejari Jakarta Timur saat ditemui, Senin (19/1/2026).
Sebagai informasi, saat penggeledahan dilakukan pada Oktober 2025, Kejari Jakarta Timur masih dipimpin oleh Dedy Priyo Handoyo. Jabatan tersebut kini telah diemban oleh Topik Gunawan.
Praktisi hukum Darmon Sipahutar menilai aparat penegak hukum perlu bersikap lebih terbuka kepada publik terkait penanganan perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pidsus. Publik wajar menunggu penjelasan sejauh mana perkembangan penyidikan,” ujar Darmon, Rabu (14/1/2026).
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan transparan sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi pemerintah. Menurutnya, jika informasi terkait dugaan penahanan mantan pejabat Sudin PPKUKM benar adanya, aparat penegak hukum seharusnya menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, keterbukaan menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi. Meskipun terjadi pergantian kepala kejaksaan, penanganan perkara harus tetap dilanjutkan,” katanya.
Meski demikian, Darmon menyebutkan bahwa dalam hukum acara pidana, aparat penegak hukum tidak diwajibkan mengungkap secara rinci hasil penggeledahan pada tahap awal penyidikan.
“Namun setidaknya dapat disampaikan keterangan umum, misalnya terkait penyitaan dokumen atau barang elektronik, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
