Kejaksaan Gandeng ABPEDNAS, Jamintel Targetkan Zero Korupsi Pengelolaan Dana Desa
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mengawal pengelolaan dana desa guna mewujudkan target “Zero Korupsi”, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampaikan Jamintel saat menghadiri Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sulawesi Selatan, yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Jamintel menyatakan bahwa kegiatan ini memiliki landasan kuat dan sejalan dengan Program Direktif Presiden 2026 serta Asta Cita ke-6, yakni membangun desa dari bawah untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Desa kini diposisikan sebagai subjek sekaligus motor penggerak utama pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas—ini adalah keharusan yang tidak dapat ditawar,” tegas Reda Manthovani.
Meski desa telah memperoleh kewenangan dan alokasi anggaran yang semakin besar, Jamintel memberikan perhatian serius terhadap meningkatnya perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Berdasarkan data penanganan perkara, tercatat 187 perkara pada 2023, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak tajam hingga 535 perkara pada 2025.
“Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidaklah cukup. Oleh karena itu, Kejaksaan mengedepankan fungsi pencegahan dan pembinaan dengan menjadikan hukum sebagai instrumen pengarah pembangunan, sesuai prinsip ultimum remedium,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Kejaksaan berkolaborasi dengan ABPEDNAS melalui optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Aplikasi Jaga Desa). Aplikasi berbasis teknologi tersebut memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akurat, sekaligus menyediakan berbagai kanal komunikasi strategis.
Di antaranya, kanal komunikasi langsung dengan Kejaksaan Negeri untuk konsultasi persoalan keuangan desa serta perlindungan dari intimidasi pihak luar. Selain itu, tersedia pula kanal khusus ke Jamintel untuk melaporkan apabila terdapat oknum jaksa yang melakukan pemerasan atau intimidasi terhadap perangkat desa.
Selain aspek pengawasan, Jamintel juga menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi legislasi desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap kinerja kepala desa secara profesional dan berintegritas.
Kejaksaan, lanjut Jamintel, berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis desa dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Ia berharap ke depan dapat terwujud desa-desa yang mandiri dan sejahtera dengan capaian “Zero Korupsi”, di mana hukum benar-benar menjadi pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan demi kesejahteraan masyarakat.
(Alred)
Rilis : Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.
