BREAKING NEWS

Keterbukaan Informasi Publik dan Board of Peace: Mengapa Indonesia Perlu Mundur


Oleh: Rizky Tarmasi (Pemerhati Keterbukaan Informasi Publik)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum perdamaian internasional kerap dipandang sebagai bagian dari politik luar negeri yang aktif dan bertanggung jawab. Namun, partisipasi tersebut tidak boleh berhenti pada simbol diplomatik semata. Dalam konteks Board of Peace, muncul persoalan mendasar yang perlu dikaji secara terbuka dan rasional: apakah forum ini telah memenuhi prinsip keterbukaan, inklusivitas, dan keadilan yang sejalan dengan konstitusi serta kebijakan luar negeri Indonesia?

Isu ini menjadi relevan karena Board of Peace diposisikan sebagai wadah strategis dalam merumuskan arah perdamaian global, tetapi justru menyisakan ruang gelap dalam hal representasi dan transparansi. Absennya Palestina sebagai negara atau aktor setara dalam forum tersebut menimbulkan pertanyaan serius, tidak hanya dari sisi politik internasional, tetapi juga dari perspektif keterbukaan informasi publik dan legitimasi pengambilan keputusan global.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Prinsip ini menjadi fondasi moral kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk dukungan konsisten terhadap kemerdekaan Palestina. Oleh karena itu, keikutsertaan Indonesia dalam forum perdamaian yang tidak memberi ruang representasi bermakna bagi Palestina berpotensi menimbulkan kontradiksi antara sikap politik dan amanat konstitusi.

Dari sudut pandang keterbukaan informasi publik, persoalan Board of Peace tidak berhenti pada soal keanggotaan. Mekanisme pengambilan keputusan, dasar pertimbangan kebijakan, serta dampak nyata forum tersebut terhadap penyelesaian konflik global belum sepenuhnya dapat diakses dan dipahami publik secara luas. Padahal, setiap keterlibatan Indonesia dalam forum internasional membawa implikasi politik, moral, dan anggaran yang semestinya dapat diawasi oleh publik.

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Prinsip ini tidak hanya berlaku dalam tata kelola domestik, tetapi juga relevan dalam kebijakan luar negeri, terutama ketika negara terlibat dalam forum internasional yang mengatasnamakan perdamaian dunia. Ketika tujuan, proses, dan hasil Board of Peace tidak dikomunikasikan secara transparan, partisipasi Indonesia berisiko kehilangan akuntabilitas publik.

Pendukung Board of Peace berargumen bahwa forum tersebut berjalan berdasarkan prosedur hukum internasional yang ketat. Palestina dinilai belum memenuhi syarat formal sebagai negara berdaulat penuh, sehingga keterlibatannya dibatasi. Dari sudut pandang prosedural, argumen ini dapat dipahami. Namun, keterbukaan informasi publik menuntut lebih dari sekadar kepatuhan formal; ia menuntut kejelasan alasan, konsistensi nilai, dan keberanian untuk mengakui keterbatasan sistem internasional yang ada.

Politik luar negeri Indonesia yang berprinsip bebas dan aktif mengandung makna bahwa keaktifan harus disertai sikap kritis dan selektif. Aktif tidak berarti hadir di setiap forum, terlebih jika forum tersebut tidak mencerminkan nilai keadilan dan inklusivitas. Dalam konteks ini, mundurnya Indonesia dari Board of Peace justru dapat dibaca sebagai bentuk keaktifan yang bermakna yakni keberanian mengambil jarak dari mekanisme global yang belum transparan dan berpotensi melanggengkan ketimpangan representasi.

Selain itu, Pasal 11 UUD 1945 menegaskan bahwa kerja sama internasional harus memperhatikan kepentingan nasional. Kepentingan nasional Indonesia tidak semata bersifat pragmatis, tetapi juga mencakup kepentingan moral dan ideologis sebagai bangsa yang lahir dari perjuangan melawan kolonialisme. Forum perdamaian yang tidak inklusif dan minim keterbukaan berpotensi bertentangan dengan kepentingan tersebut.

Mundurnya Indonesia dari Board of Peace tidak harus dimaknai sebagai penolakan terhadap diplomasi multilateral. Sebaliknya, langkah ini dapat menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia mendorong model perdamaian global yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan substantif. Indonesia masih memiliki banyak ruang diplomasi alternatif seperti PBB, Gerakan Non-Blok, dan Organisasi Kerja Sama Islam yang lebih sejalan dengan prinsip keterbukaan dan solidaritas global.

Pada akhirnya, perdamaian yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui proses yang terbuka dan inklusif. Ketika sebuah forum perdamaian tidak mampu menjelaskan secara jujur siapa yang diwakili, siapa yang dikecualikan, dan atas dasar apa keputusan dibuat, maka legitimasi moralnya patut dipertanyakan. Dalam situasi demikian, mundur secara terhormat justru dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjunjung keterbukaan informasi publik dan keadilan internasional. (Azwar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image